Home Hukum SEMARA Minta KPK RI dan Mabes Polri Periksa Ketua DPRD Morowali Utara, Ada Apa?

SEMARA Minta KPK RI dan Mabes Polri Periksa Ketua DPRD Morowali Utara, Ada Apa?

Jakarta, gatra.net - Serikat Mahasiswa Nusantara (SEMARA) kembali menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Mereka kembali menguak skandal penambangan nikel secara ilegal yang diduga dilakukan oleh CV. Rezky Utama bersama PT. Perusahaan Tambang Nusantara (PTN) yang didukung oleh akses dokumen RKAB milik CV. Surya Amindo Perkasa (SAP).

Tidak hanya itu, topangan dukungan kelancaran ilegal mining mereka pun juga diduga oleh SEMARA, mendapatkan support dari Kepala syahbandar Kolonodale Morowali Utara sehingga terstrukturnya pola pengamanan pertambangan ilegal yang dilakukan CV. Rezky Utama membuahkan puluhan kali penjualan nikel aman tanpa ada penindakan.

Dugaan Akvitas Pertambangan nikel ilegal di kabupaten morowali utara yang dilakukan oleh CV. Rezky Utama bersama PT. Perusahaan Tambang Nusantara (PTN) telah menjadi fokus sorotan dan perhatian serikat Mahasiswa Nusantara (SEMARA) pasalnya sampai hari ini kasus tersebut belum mendapatkan atensi maupun tindakan dari Instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Presidium SEMARA Ahmad, membeberkan bahwa dari informasi yang pihaknya temukan ada dugaan keterlibatan Ketua DPRD morowali utara dalam pusaran pertambangan ilegal yang dilakukan CV. Rezky Utama dugaan tersebut diperkuat terteranya nama Hj. Wardah Dg Mamala sebagai Direktur dalam susunan Direksi Perusahaan CV. Rezky Utama. Hal ini menurut mereka bisa menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada penyalahgunaan wewenang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

“Kami duga ada keterlibatan Ketua DPRD Morowali Utara dalam skandal ilegal mining CV. Rezky Utama, berdasarkan data MODI ESDM RI oknum tersebut masuk dalam susunan Direksi perusahaan sebagai Direktur. Tentu hal tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan, dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur dia dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

"Apalagi potensi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itu kami meminta Bareskrim Polri agar memanggil dan memeriksa Hj. Wardah Dg Mamala selaku Ketua DPRD Morowali Utara yang saat ini menjabat sebagai Direktur CV. Rezky Utama," imbuhnya.

Saat menemui massa aksi, AKBP Agus Priyanto Kasubag Yanduan Bag Anev Humas Mabes Polri menjelaskan bahwa laporan yang rekan-rekan sampaikan beberapa waktu lalu itu telah diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri untuk segera ditindaklanjuti. "Sampai hari sudah masuk tahapan pemeriksaan laporan. Dan hari ini akan kami teruskan lagi karena dari laporan ini kami melihat ada fakta baru yang rekan-rekan sampaikan terkait keterlibatan oknum Ketua DPRD Morowali Utara," ungkap Agus.

Kemudian, saat berunjuk rasa di depan gedung merah putih KPK, Ahmad menyampaikan, bahwa pihaknya mendukung upaya KPK RI dalam mengusut keterlibatan para pejabat daerah dalam pertambangan nikel ilegal, untuk itu pihaknya berkomitmen dalam mendorong KPK RI untuk segera memproses hukum Hj. Wardah Dg Mamala selaku Ketua DPRD Morowali Utara yang juga menjabat sebagai Direktur CV. Rezky Utama dalam skandal ilegal mining dimulai dari penambangan nikel perusahaan tersebut tanpa Dokumen RKAB, Komersialisasi Jety hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai pejabat daerah.

"Kami menyambut baik semangat KPK RI dalam mengusut keterlibatan pejabat daerah yang bermain nikel. Oleh karenanya kami berkomitmen dalam mendorong KPK RI untuk segera memproses hukum Hj. Wardah Dg Mamala selaku Ketua DPRD Morowali Utara yang juga menjabat sebagai Direktur CV. Rezky Utama dalam skandal ilegal mining dimulai dari penambangan nikel perusahaan tersebut tanpa Dokumen RKAB, Komersialisasi Jety hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai pejabat daerah," jelasnya.

Sementara itu, Ernisa bagian penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat di KPK saat menerima laporan dari massa aksi mengatakan jika laporan mereka diterima dan akan diteruskan.

“Laporan dari kalian kami terima dan akan diserahkan kebagian penyidikan untuk diberikan tindakan karna ini melibatkan dari pada oknum penyelenggara negara, namun sebelumnya akan kami periksa apakah konstruksi perkaranya masuk tindak pidana abuse of power dan suap atau ada pidana lainnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Ahmad menerangkan bahwa aktivitas penambangan ilegal CV. Rezky Utama dilakukan atau dioperatori oleh PT. Perusahaan Tambang Nusantara (PTN) Selaku Kontraktor mining sekaligus Trader yang diduga telah melakukan penjualan nikel puluhan kali. Karena RKAB CV. Rezky Utama belum disetujui oleh Ditjen Minerba KESDM RI maka diduga untuk memuluskan penjualan nikel ilegal mereka menggunakan Dokumen RKAB milik CV. Surya Amindo Perkasa (SAP).

"Selain itu perusahaan ini diduga melakukan komersialisasi jety untuk peruntukan umum hal tersebut juga diduga mendapatkan dukungan full dari Kepala Syahbandar Morowali Utara, untuk itu Atas skandal tersebut negara dirugikan ratusan milyar rupiah kami minta KPK dan Polri melakukan penindakan," tutup Ahmad.

392