Home Regional Bonjrot! Maling Sepeda Motor Diringkus Warga Kebomas Gresik

Bonjrot! Maling Sepeda Motor Diringkus Warga Kebomas Gresik

Gresik, gatra.net -- Polsek Kebomas bersama warga meringkus aksi pencurian sepeda motor di rumah kos Jalan Veteran Gang V No. 14 Kelurahan Singosari, Kebomas, Gresik. Diketahui maling motor berusia 35 tahun hendak mencuri sepeda motor Honda Beat warna Hitam AD 6185 PH milik Helena Merdhisupradela (28 tahun), asal Kecamatan Jebres, Kota Surakarta menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.

Aksi pencurian terjadi pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekira pukul 01.45 Wib. Sepeda motor milik korban saat diparkir di Rumah Kos Jalan Veteran GG V No.14 Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

“Disertai membawa senjata tajam jenis pisau dengan sarung kulit warna coklat dengan panjang beserta gagagngnya sekitar 35 Cm. Yang berhasil diamankan oleh saksi beserta warga dan anggota Sat Reskrim Polsek Kebomas dan Polres Gresik,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jatinegara Rabu (05-07-2023).

Sebelumnya pelaku berjumlah empat orang berboncengan mengendarai dua sepeda motor tiba di lokasi kejadian. Selanjutnya, dua orang masuk ke dalam halam kos di mana satu orang melakukan ekskusi sepeda motor korban, tetapi hanya berhasil menggeser saja dan yang satu menunggu di pintu gerbang. Sedangkan dua orang lainnya berada diatas sepeda motor menunggu aksi kedua temannya di jalan kampung luar pintu gerbang kos.

Setelah diketahui oleh saksi Fanwas Nayottama pelaku yang sudah masuk halaman kos dan yang menggeser sepeda korban langsung beranjak dan keluar halaman kos beserta temannya. Akhirnya saksi Fanwas menghubungi saksi Solikun dan bersama warga melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku yang sudah kabur dan setelah 300 meter dapat dihadang warga dan pelaku yang Mr X mengeluarkan senjata tajam untuk menakuti warga.

Tak gentar dengan ancaman sajam, warga bersatu dan dapat melakukan penyergapan pelaku sehingga dapat dilumpuhkan. Meski demikian, tiga pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara hunting dengan mengunakan alat kunci leter L dan anak mata kunci 2 buah beserta kunci magnet,” tegas Kapolsek.

Beberapa barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Beat No pol AD-6185-PH, dua buah kunci leter L yang ujungnya sudah dimodif mata kunci, dua buah anak mata kunci, satu buah kunci shock ukuran 8 Mm, satu buah kunci magnet. Satu buah senjata tajam jenis pisau panjang beserta gagangnya sekitar 35 cm dan satu buah HP Samsung warna putih.

“Membawa tersangka rumah sakit untuk diberikan perawatan dan permintaan visum,” pungkas Kapolsek Kebomas. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4, Jo Pasal 53 Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Sajam.

27