Home Hukum Tiga Orang Diperiksa soal Kasus Ponpes Al Zaytun

Tiga Orang Diperiksa soal Kasus Ponpes Al Zaytun

Jakarta, gatra.net - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penistaan agama pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Sebanyak tiga saksi diperiksa dari pihak pelapor. Namun, polisi tak menyebutkan identitasnya.

"Ya (tiga orang), sedang kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, (27/6).

Ketua Umum Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung selaku pelapor membenarkan ihwal pemeriksaan itu. Ihsan mengaku akan datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.

"(Iya diperiksa) tiga orang. Kata penyidik pas datang langsung periksa," ungkap Ihsan.

Baca juga: Jurus 'Mengencingi Sumur Zam Zam' ala Pondok Al Zaytun Berujung Urusan Polisi

Ihsan melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat, (23/6). Ihsan menilai Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al Zaytun. Banyak pernyataan Panji yang diduga telah menistakan agama. Pertama, menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.

"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Jumat malam, (23/6).

Ihsan melanjutkan, Panji juga meyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Pernyataan ini dinilai perbuatan penistaan agama kedua yang dilakukan Panji.

"Ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ucap Ihsan.

Ihsan membawa sejumlah barang bukti dalam laporan ini. Antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari ponpes milik Panji itu.

"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," ujarnya.

Baca juga: Persis Nilai Pesantren Al Zaytun Sudah Seharusnya Dibekukan

Laporan terhadap Panji teregistrasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Seperti diketahui, Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.

Panji Gumilang, pendiri pesantren itu juga diketahui tengah berencana akan membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.

147