
Jakarta, gatra.net – Pinjaman online (pinjol) ilegal sempat marak seiring kian canggihnya perkembangan teknologi. Tidak sedikit orang yang terjerat pinjol ilegal dan akhirnya tidak mampu membayar karena bunganya sangat tinggi.
Apakah dalam kondisi tersebut peminjam wajib membayarnya meskipun pinjol itu ilegal dan menyalahi aturan? Penulis buku “Disrupsi Itu Seru!”, Yosea Iskandar, menyampaikan pandangan.
“Pada prinsipnya secara hukum, pinjaman harus dibayar, cuman dasar hukumnya menjadi berbeda dari apa yang menjadi peraturan,” kata Yosea dalam acara peluncuran buku karyanya dan fitur LiveBetter dari Bank DBS Indonesia di Jakarta, Selasa (20/6).
Ia menjelaskan, fenomena Pinjol ilegal ini merupakan salah satu bagian yang dibahas dalam buku “Disrupsi Itu Seru!”. Pinjol ilegal ini fenomena yang muncul dalam dua atau tiga tahun terakhir ini dan sangat meresahkan masyarakat.
“Ini lebih karena adanya metode-metode penagihan yang tidak sesuai ketetuan dan adanya bunga tinggi yang juga tidak sesuai ketentuan dan bahkan mungkin tidak diketahui perhitungannya oleh si peminjam,” katanya.
Pria yang juga mendapuk Head of Legal & Corporate Secretary PT Bank DBS Indonesia menyampaikan, pada prinsipnya secara hukum, pinjaman harus dibayar. Namun demikian, ada beberapa hal yang harus ditelisik.
“Apakah dalam pengambilan atau pemberian pinjaman atau penagihan melanggar hukum, itulah yang harus diteliti lebih lanjut,” katanya.
Ia menyampaikan, jika memang ada perbuatan melawan hukum, maka perbuatan melawan hukumnya harus ditindak. “Tapi bagaimana pun, secara prinsip pinjamannya harus dibayar,” ucapnya.
Lantas muncul pertanyaan selanjutnya, yakni apakah pinjol sebagai perusahaan mereka sudah memiliki izin atau tidak dari pihak terkait atau berwenang. “Ketika mereka tidak memiliki izin, maka merekalah yang disebut sebagai pinjol ilegal,” ujarnya.
Sedangkan untuk buku “Disrupsi Itu Seru!”, Yosea menjelaskan, ini merupakan karya pemikirannya yang disusun selama sekitar tiga tahun mencermati transformasi digital di dunia perbankan.
Secara singkat, buku ini menyingkap transformasi industri keuangan melalui adaptasi dan inovasi. Transformasi di industri keuangan dan perbankan terjadi ketika ada disrupsi, baik dengan munculnya teknologi baru, perubahan perilaku konsumen, atau perubahan regulasi.
Menurut Yosea, buku ini memiliki beberapa catatan penting untuk selalu beradaptasi dan berinovasi dalam membangun masa depan finansial yang lebih baik.
“Saya berharap buku ini dapat menginspirasi banyak orang untuk memikirkan lebih dalam tentang peran yang dimainkan oleh industri keuangan dan perbankan,” ujarnya.
Publik, baik sebagai konsumen, pekerja, pemilik bisnis, atau pembuat kebijakan sangat penting untuk memiliki pemahaman yang baik tentang industri ini dan pengaruhnya pada kehidupan sehari-hari.
Pada buku “Disrupsi Itu Seru!” yang memiliki 135 halaman ini, penulis menerangkan pada sub judul Keuangan Berkelanjutan dan Bank-Membangun Momentum Perubahan bahwa bank memiliki peran penting untuk menjaga lingkungan.
Ia menjelaskan, hal tersebut tertuang pada penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan hank untuk melaporkan kegiatan yang berisi kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan lingkungan perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha yang berkelanjutan.