Home Hukum Kuasa Hukum AG Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kuasa Hukum AG Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Jakarta, gatra.net - Penasehat Hukum anak AG (15), mantan pacar Mario Dandy (20) yang terlibat kasus penganiayaan berat pada David Ozora (17) secara resmi mengajukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI). 

Berkas memori kasasi diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/5).

Kuasa hukum AG, Bhirawa J Arifi menyebutkan, isi memori kasasi pada intinya masih sama seperti yang sempat pihaknya sampai pada pledoi dan dalam memori banding. 

Baca Juga: Kejaksaan Terima Berkas Perkara AG dalam Kasus Penganiayaan David

Afrifi meminta Mahkamah Agung untuk dapat mempertimbangkan semua unsur yang ada. Kuasa hukum AG juga kembali menyatakan keprihatinan mereka pada proses hukum di PT DKI yang berjalan sangat cepat, yaitu keputusan sudah diambil meski pengajuan banding baru diberikan 24 jam sebelum sidang banding.

"Kami yakin bahwa anak AG tidak bersalah, kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," ucap Bhirawa J Arifi di PN Jaksel, Selasa (23/5).

Kuasa hukum juga menyebutkan, ada beberapa lembaga swadaya masyarakat dan organisasi nirlaba yang akan menyerahkan amicus curiae kepada MA untuk proses kasasi AG. Penyerahan dokumen ini dianggap pihak AG sebagai dukungan untuk pihak mereka terutama setelah kronologi yang sifatnya sangat sensitif dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara saat pembacaan putusan di PN Jaksel.

Baca Juga: Fakta Baru, AG Merokok Saat Lihat David Lakukan Sikap Tobat

"Sejak putusan pihak pertama, kami mendapatkan dukungan yang begitu luar biasa dari masyarakat, yang sangat prihatin dan juga memberikan perhatian yang luar biasa kepada anak AG," kata Bhirawa.

Penasehat hukum juga mengatakan, saat ini hak pendidikan AG terhenti dan belum terpenuhi sejak Februari 2023. Anak AG juga dikatakan tertekan secara psikologi meskipun fisiknya terlihat sehat ketika dikunjungi tim kuasa hukum di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban, David Ozora. 

Baca Juga: Kuasa Hukum AG: Keluarga sudah Minta Maaf Langsung dan Doakan David

Dia dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penahanan selama 3 tahun 6 bulan di bawah pengawasan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
 

35