
Jakarta, gatra.net – Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencabut sisipal Pasal dan DIM turunan, serta menghentikan pembahasan RUU Kesehatan.
Kuasa Hukum FDPKKB, Muhammad Joni, dalam pernyataan sikap FDPKKB diterima di Jakarta pada Sabtu (12/5), menyampaikan, pihaknya meminta Jokowi dan Mahfud MD juga agar mengingatkan Budi Gunadi mematuhi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merumuskan sejumlah DIM RUU Kesehatan.
Menurutnya, permintaan tersebut sejalan dengan petisi Aset Bangsa untuk pembahasan mendalam dan partisipasi bermakna (meaningfull partisipation) secara kualitatif-substantif yang bertanggung jawab, bukan kuantitatif-statistik belaka.
“Ini untuk meredakan keresahan tenaga medis dan tenaga kesehatan dari 5 OP itu dan menjaga kondisi nasional yang kondusif,” katanya.
Ia menjelaskan, FDPKKB mendesak Pemerintah menarik Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan menghentikan pembahasan RUU Kesehatan, sesuai tuntutan aksi damai ribuan sejawat tenaga medis dan kesehatan dari lima organisasi profesi pada Senin, 8 Mei 2023.
“RUU Kesehatan, terlebih lagi sejumlah DIM dan garis kebijakan atau politik hukum pemerintah cq. Menkes menihilkan kepentingan rakyat atas perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil,” ujarnya.
Selain itu, kata Joni, memberangus kelembagaan yang efektif berfaedah bagi sistem kesehatan, yakni Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Kolegium, Organisasi Profesi) yang dihapus dan diambil alih dalam “satu tangan” pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkes.
“Termasuk Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), dan meniadakan syarat rekomendasi OP [diambil alih pemerintah],” katanya.
Joni menyampaikan, FDPKKB menilai garis kebijakan hukum dari DIM pemerintah itu penumpukan total kekuasaan eksekutif-sentralistik yang berubah mundur menjadi absolutisme. Hal itu terbukti dengan sisipan Pasal 14A (DIM 153) --dan sejumlah DIM turunan dari sisipan Pasal 14A-- yang bertentangan diametral dengan garis kebijakan DPR RI.
“DPR justru mempertahankan dan mengakui kelembagaan-kelembagaan yang telah terbukti efektif, ajeg, dan gayeng dalam sistem kesehatan,” ujarnya.
Adanya sisipan Pasal 14A (DIM 153) adalah tindakan yang nyata-nyata menabrak kaidah hukum konstitusi dari putusan-putusan MK yang secara hukum mengikat, termasuk namun tidak terbatas Putusan MK RI No. 82/PUU-XIII/2015, No. 14/PUU-XII/2014, No. 10/PUU-XV/2017, termasuk DIM turunannya.
Adapun DIM turunannya adalah:
1. DIM 38 dan DIM 1711–1888
DIM tersebut memberangus KKI yang telah absah secara yuridis konstitusional sesuai Putusan MK RI No. 82/PUU-XIII/2015.
2. DIM 2063–2073 (Pasal 316–319)
DIM atau pasal tersebut menghapuskan MKDKI yang konstitusional sebagaimana KKI selaku “induk”-nya.
3. DIM 25, DIM 2048–2062 (Pasal 315)
DIM atau pasal di atas menghapuskan Kolegium yang telah absah secara yuridis konstitusional dengan Putusan MK RI No. 10/PUU-XV/2017.
4. DIM 37 dan DIM 2044–2047 (Pasal 315)
DIM atau pasal di atas menghapuskan organisasi profesi dalam ruang lingkup atau materi muatan RUU Kesehatan yang telah absah secara yuridis konstitusional dengan Putusan MK RI No. 14/PUU-XII/2014, yuncto No. 10/PUU-XV/2017.
Selain itu, lanjut Joni, penghapusan kelembagaan sistem kesehatan itu telah menciptakan kegaduhan dan ketegangan serius komunitas dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker dari lima organisasi profesi, yakni IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI, sebagaimana adanya unjuk rasa aksi damai ‘Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa’ (Aset Bangsa) pada Senin, 8 Mei 2023 di Jakarta dan berbagai daerah atau kota di Indonesia.
“FDPKKB telah melayangkan tiga kali somasi kepada Menkes, namun tidak menjawab substansi somasi-somasi,” katanya.
Atas dasar itu, lanjut Joni, FDPKKB dan sejumlah elemen tenaga medis, yakni perhimpunan dokter umum, dan institusi-institusi formal dokter dari berbagai daerah telah bertekat bulat segera melakukan upaya hukum laporan pengaduan dan atau gugatan hukum terhadap Menkes dan Budi Gunadi Sadikin.
Kebijakan dan substansi materi sejumlah DIM RUU Kesehatan yang menabrak kaidah hukum konstitusi dari sejumlah putusan MK RI telah menimbulkan keresahan masif tenaga medis dan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi sebagaimana aksi damai Aset Bangsa.
FDPKKB menyatakan, karena sejumlah DIM RUU Kesehatan yang diajukan pemerintah dimaksudkan menghapuskan kelembagaan hukum KKI, MKDKI, Kolegium, dan Organisasi Profesi yang eksis dan efektif menjalankan tugas dan fungsinya yang absah dan konstitusional sesuai putusan-putusan MK RI, maka tindakan mengajukan sejumah DIM tersebut dapat dikualifikasi perbuatan melawan hukum, yakni putusan-putusan MK.
“FDPKKB menyerukan komplain konstitusional (constitutional complaint) kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin karena tidak mematuhi putusan-putusan MK RI yang berkekuatan hukum mengikat dan belaku umum (erga omnes),” katanya.