
Muara Enim, gatra.net - Satreskrim Polres Muara Enim langsung bergerak cepat usai terbakarnya gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Dusun II, Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis sore (27/4/2023).
Pemilik gudang BBM, Wiwin Suryadi (42), ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun I, Desa Simpang Tanjung, Kamis malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Gudang BBM Puluhan Ton Terbakar di Muara Enim, Pemiliknya Dicari Polisi
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, mengatakan, dari pemeriksaan pelaku, minyak solar itu hasil penambangan rakyat berasal dari Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Rencananya akan dijual mentah oleh pelaku, atau akan di-bleaching dengan BBM lain. Hal ini masih dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya saat press rilis dengan menghadirkan pelaku di Mapolres Muara Enim, Sabtu (29/4/2023).
Selanjutnya, minyak jenis solar tersebut bisa dijual 10-15 ton dalam sehari. Sedangkan untuk lahan gudang penampungan atau penimbunan BBM ilegal itu, disewa pelaku Rp15 juta per bulan dari pemilik lahan.
“Pelaku Wiwin Suryadi sebelumnya sudah pernah dihukum kasus perusakan mobil, pada 22 Oktober 2016 silam. Saat ini masih dalam pengembangan mengenai potensi pelaku lainnya,” ungkap Andi.
Sebelumnya, tim Labfor penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muara Enim melakukan olah TKP di gudang BBM terbakar tersebut pada Jumat (28/4/2023).
Baca Juga: Sindikat BBM Ilegal Diringkus, Ini Kata Pertamina Jika SPBU Terlibat
Polda Sumsel juga menggandeng Polisi Militer (POM) di lokasi kejadian. Dalam gudang BBM yang sekelilingnya pagar seng itu, terdapat puluhan tandon dan drum kondisi hangus terbakar.
“Ada 80 buah drum besi dam 40 tandon kotak plastik yang sudah terbakar. Serta satu tangki dan dua tangki modifikasi,” katanya.