Home Pendidikan MWA UNS Melawan Menteri Nadiem: Rektor Terpilih Tetap Dilantik, Kemendikbud Akan Digugat

MWA UNS Melawan Menteri Nadiem: Rektor Terpilih Tetap Dilantik, Kemendikbud Akan Digugat

Solo, gatra.net – Polemik pemilihan rektor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terus berlanjut. Kali ini Majelis Wali Amanat (MWA) berencana tetap melantik rektor terpilih periode 2023-2028, Sajidan. Selain itu, MWA juga berencana memberikan somasi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini buntut dari langkah Kemendikbud yang mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. Peraturan ini menyebutkan pembatalan Sajidan sebagai rektor terpilih UNS periode 2023-2028. Permendikbud ini juga menyebutkan bahwa status MWA dibekukan.

Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi menyatakan bahwa rencana pelantikan tetap berjalan. Pelantikan rektor terpilih UNS rencananya digelar Selasa (11/4) yang bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan rektor periode 2018-2023.

”Tetap jalan (pelantikannya), karena kami sah. Rektor dipilih oleh MWA dan dilantik oleh MWA. Bukan oleh menteri,” kata Hasan saat ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Rabu (5/4).

Namun Hasan belum membeberkan lebih banyak terkait rencana pelantikan rektor terpilih. Saat ini ia masih melihat situasi dan kondisi agar tidak menimbulkan keramaian.

”Nanti kami umumkan lagi. Kami lihat situasinya supaya tidak menimbulkan keramaian. Pokoknya akan kami beritahukan kalau ada pelantikan,” katanya.

Selain melantik rektor terpilih, MWA juga menyiapkan langkah hukum terkait terbitnya Permendikbud Nomor 24 tahun 2023 tersebut. Sebab MWA menilai peraturan tersebut cacat hukum. Peraturan ini berisi sejumlah keputusan krusial, mulai dari pembekuan dan pengambilalihan tugas MWA oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim hingga pembatalan status rektor terpilih periode 2023-2028.

Menurut Hasan, Permendikbud ini tidak sejalan dengan PP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret. Menurutnya, sejak penetapan UNS sebagai PTNBH, pengelolaan universitas didasarkan PP tersebut.

“Kami akan memberikan somasi ke kementerian, karena (Permendikbudristek) ini melanggar, sehingga harus dicabut. Tidak ada dasar dalam PP Nomor 56 yang menjelaskan MWA bisa dianulir atau dibekukan oleh pihak manapun. Makanya kami menilai MWA akan tetap eksis,” kata Hasan.

Jika somasi itu tak direspons positif, lanjut dia, bukan tidak mungkin MWA akan menggugat Kementerian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Somasi kami usahakan dikirim bulan ini. Boleh jadi pekan ini,” jelasnya.

Sementara terkait kabar pengunduran diri Hadi Tjahjanto sebagai Ketua MWA UNS 2020-2023, Hasan tidak banyak berkomentar. Hadi yang juga mantan Panglima TNI merupakan Ketua MWA UNS pertama, usai kampus tersebut berstatus PTNBH.

Selama ini, menurut Hasan, tidak ada komunikasi dengan Hadi terkait pengunduran dirinya dari jabatan tersebut. Hasan hanya mendengar keputusan pengunduran diri Hadi melalui media.

“Kami tidak tahu-menahu. Itu bukan informasi dari ketua (Hadi), tapi informasi dari Pak Dirjen (Plt Dirjen Diktiristek, Nizam). Saya juga sudah bertanya kepada Pak Hadi (lewat pesan singkat), tapi beliau tidak menjawab,” katanya.

Selain Hadi, salah satu anggota MWA lainnya, Gunawan Sulistyo, juga mengundurkan diri. Hanya saja tidak ada pemberitahuan resmi pada MWA terkait pengunduran diri ini.

”Hanya Pak Gunawan sebagai anggota Komisi II. Tapi suratnya belum kami terima. Tapi ini hak beliau,” katanya.

348