
Jakarta, gatra.net - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melarang orang tua yang memiliki bayi yakni dari umur 0-2 tahun melakukan mudik lebaran menggunakan sepeda motor. Aktivitas tersebut dapat memakan waktu berjam-jam sehingga dapat berisiko untuk kesehatan bayi.
“Sebaiknya tidak boleh, dibawa menggunakan sepeda motor, apabila dia berada di jalan raya. Itu memang tidak boleh. Dari sudut pandang manapun itu memang tidak aman,” kata Satgas Perlindungan anak IDAI, Hari Wahyu Nugroho, dalam Media Briefing dengan topik Perjalanan Aman untuk Anak yang diadakan secara virtual Selasa (4/4/2023).
Menurut Hari, memang tidak ada regulasi yang melarang membawa bayi saat berkendara sepeda motor. Namun sebagai bahan pertimbangan, ia mengatakan bahwa bayi pada umur 0-2 tahun belum memiliki sistem motorik yang sempurna dan sistem imun yang masih rendah.
Baca juga: BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang Laut Tinggi Saat Mudik Lebaran
Hari mencontohkan beberapa kasus yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan. Salah satunya adalah kata Heri, kasus orang tua yang membawa anaknya ketika mudik lebaran menggunakan motor, namun sesampainya ditempat tujuan, anaknya telah tidak bernyawa.
Lebih lanjut, Heri menambahkan, mudik yang memakan waktu berjam-jam tersebut memiliki risiko membuat bayi kedinginan hingga menyebabkan terkena hipotermia. Oleh karena itu, dia melarang orang tua yang memiliki bayi melakukan mudik menggunakan sepeda motor.
Disisi lain ia juga menambahkan bahwa, mudik menggunakan kendaraan roda empat belum dikatakan aman jika tidak memenuhi standar yang berlaku. Seperti penggunaan car seat atau kursi pengaman untuk anak, yang ia anggap belum menjadi budaya di Indonesia.
Baca juga: Bukan 'Ngopi', Ini Tips Edukator Kesehatan IDI Jika Mengantuk Saat Mengemudi Kala Mudik