
Semarang, gatra.net- Teknologi blockchain menawarkan perubahan dan peluang besar buat semua orang yang mau terjung langsung dengan menggunakan skill serta kemampuan berpikiran secara optimal.
Menurut pendiri Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Yos Adiguna Ginting, perubahan yang ditawarkan blockchain mirip internet yang sejak awal memang dikonsepkan untuk tumbuh.
"Sama seperti dulu soal internet, yang mengubah bagaimana informasi dipropagasi tidak ada kendala waktu dan geografi. Blockchain juga membuka peluang wealth redistribution, anyone can be someone kalau bisa memanfaatkan perubahan besar, rapid technological shift yang terjadi ini,” katanya dalam rilis, Senin (20/2).
Lebih lanjut, Yos Ginting yang juga founder dan COO Eynventa Singapura, mengatakan ada level of playing field yang sama yang ditawarkan oleh blockchain, yang susah didapat di sektor lain.
Evolusi terbesar blockchain, tambahnya adalah membuat propagasi nilai bisa dilakukan. Uang digital bisa diprogram satu nilai tertentu dan menambahkan oracle (kondisi tertentu) untuk transaksinya.
Secara konseptual, blockchain mewakili buku besar digital terdistribusi di mana transaksi antara berbagai peserta dapat dicatat, disimpan, dan diperbarui secara bersamaan dan real time.“Teknologinya disusun untuk memastikan bahwa transaksi ini dapat divalidasi dengan cara yang dapat dipercaya, dan sebagai sistem peer-to-peer, blockchain membantu menghindari asimetri kekuatan yang dipegang otoritas terpusat atas transaksi bisnis karena peran mereka dalam memelihara dan mengakses catatan transaksi,” ujar Yos Ginting.
CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam acara yang sama mengingatkan kripto sudah legal, hal ini dibuktikan dengan pengenaan pajak.
“Saat ini, pemerintah menetapkan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1 persen dan pajak pertambahan nilai (PPn) 0,11 persen dari nilai transaksi aset kripto di pedagang yang terdaftar,” ujarnya.
Sedangkan pemajakan kepada pedagang fisik kripto yang belum terdaftar dikenakan lebih besar. Untuk PPh dibebankan tarif sebesar 0,2%, sementara PPn 0,22% ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Oscar yang mengelola startup di bidang keuangan digital dan pionir di crypto exchange ini juga mengatakan umumnya orang yang bekerja di bidang ini punya payroll di atas pekerja di sektor lain.
“Berharap ada dukungan dari pemerintah utamanya akselerasi, kalau karena masih baru maka masih perlu dilihat-lihat dulu. Sikap pemerintah bisa membatasi dulu tapi jangan melarang untuk mencegah talenta-talenta muda yang canggih di lapangan ini tidak pergi dan pindah ke negara lain,” harapnya.