Home Hukum Hotel Dibakar, Kerugian hingga 10 M, Polisi Dinilai Lamban Ungkap Pelaku

Hotel Dibakar, Kerugian hingga 10 M, Polisi Dinilai Lamban Ungkap Pelaku

Mataram, gatra.net - Polres Lombok Timur masih bekerja untuk mengungkap kasus pembakaran hotel milik PT Tamada Pumas Abadi di Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur yang dibakar massa pada akhir Januari 2023 lalu.

 

Kapolres Lombok Timur Timur AKBP Hery Indra Cahyono memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan terkait unsur tindak pidana dalam kasus ini.

“Dari keterangan saksi dan bukti- bukti yang dikumpulkan pihaknya baru akan menentukan proses penanganan hukum lebih lanjut. Yang jelas kasusnya sedang kita dalami,” kata Cahyono, Senin (6/2).

Menurutnya, untuk memastikan kondusfitas TKP pihaknya telah menyiagakan personel untuk melakukan pengamanan baik itu dari kepolisian maupun dari TNI. Termasuk juga menerjunkan petugas untuk melakukan patrol termasuk elemen dan tokoh masyarakat setempat.

Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi apalagi sampai melakukan perbuatan anarkis. Masyarakat harus tetap menjaga Kamtibmas di wilayahnya. Jika ada persoalan apapun untuk bisa bisa diselesaikan dengan cara baik – baik dan mengedepankan musyawarah.

Sementara itu, pihak PT Temada Pumas Abadi Surya Jaya mengaku mengalami kerugian akibat pembakaran hotel dan perlengkapan pariwisatanya senilai Rp10 miliar. Perusahaan menuntut keadilan. Pihaknya meminta pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menilai penanganan kasus lamban dan polisi belum kunjung menangkap pelaku dan menetapkan tersangka. Pelaku pembakaran dan perusakan sangat jelas. ”Kami berharap pihak kepolisian bisa segera memproses dan menangkap pelaku,” ujar Surya.

365

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR