Home Ekonomi Dianggap Bebani Masyarakat, PKS Tolak Rencana Kenaikan Tarif 15 Ruas Tol

Dianggap Bebani Masyarakat, PKS Tolak Rencana Kenaikan Tarif 15 Ruas Tol

Jakarta, gatra.net - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan (DPR), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama mengkritisi rencana pemerintah menaikkan tarif di 15 ruas jalan tol. Menurutnya, momen kenaikan tarif tol tidak tepat seiring angka inflasi yang tinggi saat ini.

Meskipun kenaikan tarif berbasis inflasi telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, namun Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi bulan lalu mencapai 0,66% persen secara bulanan atau 5,51% secara tahunan. "Sehingga beban masyarakat menjadi semakin meningkat," ujar Suryadi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1).

Menurut Suryadi, para pengusaha logistik pun mengeluhkan ihwal rencana kenaikan tarif tol tersebut. Pasalnya, biaya operasional penting lainnya dalam bisnis ini sudah naik sebelumnya. Mulai dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), harga sewa angkutan logistik dan upaha tenaga kerja.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Antara Dibutuhkan dan Tidak, Lebih Untungkan Siapa?

Ia menuturkan berdasarkan data dari asosiasi logistik, secara umum tarif tol menyumbang sekitar 37,5% terhadap total biaya operasional. Sedangkan data dari asosiasi pengusaha truk menyebutkan bahwa harga sewa truk juga sudah mengalami kenaikan.

"Harga sewa truk kecil naik sekitar 21%, sedangkan ukuran besar naik sekitar 23-25%," sebutnya.

Di sisi lain, Suryadi menilai layanan jalan tol belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Menurutnya, dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan disebutkan bahwa penyesuaian tarif baru bisa dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan SPM (standar pelayanan minimal) seperti pemeriksaan kemantapan badan jalan, fasilitas rest area, kecepatan kendaraan, faktor keselamatan dan lain lain.

Baca Juga: Jelang Rilis Data Permintaan Global, Harga Minyak Dunia Diprediksi Turun

Suryadi mengatakan, justru dari aspek keselamatan, data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menunjukkan jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan tol malah terus meningkat.

Kecelakaan di jalan tol pada tahun 2019 sebanyak 2.626 kasus. Kemudian pada tahun 2020 meningkat menjadi 3.907 kasus dan tahun 2021 meningkat menjadi 3.988 kasus kecelakaan.

"Mengusulkan agar tarif tol tidak hanya bisa naik, tetapi harus bisa turun sesuai dengan prestasi SPM-nya. Misalnya ketika terjadi kemacetan atau ketika ada jalan yang rusak maka harus ada diskon bagi pengguna jalan tol," jelasnya.

Baca Juga: Dolar Merajalela terhadap Mata Uang Asia, Rupiah Ambruk 120 Poin ke Level Rp15.156

Lebih lanjut, Suryadi menuturkan seharusnya pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna jalan tol. Tarif tol yang tinggi, kata dia, tidak sebanding dengan kondisi keuangan masyarakat saat ini yang belum pulih sepenuhnya pascapandemi Covid-19.

"Berdasarkan pengamatan di atas maka kita meminta Pemerintah untuk tidak menaikan tarif tol," imbuhnya.

51