
Jakarta, gatra.net - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya telah mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan pemecatannya dari kepolisian pada Jumat (30/12).
Sebelumnya, gugatan tersebut telah dilayangkan Sambo dengan nomor perkara 476/G/2022 PTUN.JKT. Presiden RI Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menjadi dua pihak tergugat dalam gugatan itu.
Pencabutan gugatan dilakukan setelah pihaknya kembali mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Ia menyebut, Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik terkait upaya hukum pada 29 Desember 2022 kemarin.
"Maka, secara resmi klien kami (Sambo) memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang 11 Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," jelas Arman Hanis, ketika dihubungi pada Jumat (30/12).
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Akui Telah Ajukan Gugatan Soal PTDH
Arman pun mengatakan, pencabutan gugatan tersebut Sambo lakukan karena faktor kecintaannya terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terlebih, menurutnya, Sambo memiliki rekam jejak yang cakap dan memiliki integritas selama 28 tahun, sebelum harus menghadapi proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J, yang hingga kini masih berlangsung.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," ujarnya.
Meski pihaknya telah memilih untuk mencabut gugatan tersebut, Arman mengatakan bahwa gugatan yang pihaknya ajukan ke PTUN merupakan sebuah upaya konstitusional yang memang disediakan oleh Negara. Kendati begitu, pihaknya memutuskan untuk tidak menggunakan hak konstitusional itu dan mencabut gugatan tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN
Gugatan tersebut mulanya Sambo layangkan karena ia merasa tidak terima dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian RI yang dijatuhkan padanya. Dalam kasus tersebut, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, serta Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, Sambo didakwakan atas Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tak hanya itu, Sambo juga didakwa atas perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dalam perkara pembunuhan yang melibatkan puluhan anggota Polri.