Home Hukum Daftar Barang Bukti yang Disita Polri dalam Kasus Korupsi BBM

Daftar Barang Bukti yang Disita Polri dalam Kasus Korupsi BBM

Jakarta, gatra.net - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai antara Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) periode 2009-2012. Sejumlah barang bukti disita usai penggeledahan.

"Barang bukti elektronik, laptop," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat, (11/11).

Cahyono mengatakan, data dari server dan barang bukti elektronik akan diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Dia menyebut ada enam gawai (handphone) yang kondisinya mati.

"Ada dokumen yang dilakukan penyitaan untuk klarifikasi, verifikasi terkait dengan perkara," ungkap Cahyo.

Penyitaan barang bukti itu guna mencari dokumen transaksi keuangan dan bukti-bukti aliran transaksi keuangan. Kemudian, mencari barang bukti elektronik terkait korespondensi para pihak. Lalu, barang bukti elektronik terkait transaksi jual beli BBM secara nontunai dan transaksi pembayaran, serta dokumen-dokumen terkait lainnya.

Adapun tiga lokasi yang digeledah ialah Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Gedung Wisma Tugu II JL. HR. Rasuna Said, Kavling C7-9, Kuningan, RT 3/RW. 1, Karet, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan.

Lalu, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada Ruang Informasi Teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Terakhir, Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup di Menara Merdeka, Jl. Budi Kemuliaan 1 No. 2, Jakarta Pusat.

Sedangkan kasus dugaam korupsi yang terjadi antara PT PPN dan AKT,  berupa perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Tindakan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp451.663.843.083,20.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. Dittipidkor Bareskrim Polri masih mengumpulkan bukti untuk mencari sosok yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

"Nanti setelah penetapan tersangka akan release lagi sebagai update. Secepatnya dijadwalkan [gelar perkara penetapan tersangka]," ungkap Cahyono.

Tersangka nantinya dapat dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

220