Home Hukum Dua Oknum Pegawai BUMN Diringkus Saat Pesta Narkoba di Kupang

Dua Oknum Pegawai BUMN Diringkus Saat Pesta Narkoba di Kupang

Kupang, gatra.net -  Jauh-jauh dari Jakarta, pegawai BUMN konstruksi malah dicokok polisi gara-gara narkoba. Sabtu (5/11) kemarin Direktorat Narkoba Polda NTT meringkus dua  oknum pagawai BUMN dan seorang pegawai kontrak ketika mengkonsumsi shabu diwilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.Sabtu 5 November 2022

Mereka adalah HY (33) dan AKM ( 32 ), dua pejabat sebuah BUMN Jasa Konstruksi dari Jakarta yang sedang membangun gedung milik Departemen Kesehatan di Kupang. Satu lagi adalah MH ( 30 ) seorang pegawai kontrak. Penangkan tiga orang pengguna narkoba ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy.

“Setelah menerima laporan masyarakat, dilakukan pemantauan selama beberapa waktu. Kemudian Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT dipimpin AKP Goris Saunah bersama dua anggotanya melakukan penangkapan ketiganya pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 07.00 Wita. Saat ditangkap ketiganya sedang  asyik melakukan pesta narkoba,”  tutur Kombes Ariasandy, Minggu ( 6/11/2022).

Dari tangan ketiga pelaku Tim Ditresnarkoba Polda NTT menyita sejumlah barang bukti. Antaranya satu paket narkotika jenis shabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil, satu buah bong dari botol aqua kecil, satu buah tutup bong dengan pipet warnah putih, satu buah tutup bong dengan pipet warnah hitam, 1 (satu) buah pemantik api berwarna merah, serta tiga unit ponsel.

“Mereka sudah mereka ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 juncto pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika ,” kata Kombes Ariasandy.

 

1415