Home Hukum Terancam Kesaksian Palsu, Susi Cabut Kesaksiannya dalam Sidang Bharada E

Terancam Kesaksian Palsu, Susi Cabut Kesaksiannya dalam Sidang Bharada E

Jakarta, gatra.net - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menghadirkan Saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Susi dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap Ajudan Ferdy Sambo Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, Supir Prayogi Iktara Wikaton, dan Pengawal Motor Farhan Sabilah. Dalam kesempatan itu, Susi menyatakan bahwa ia mencabut sejumlah poin dalam kesaksiannya, pada persidangan, Senin (31/10).

Keputusan tersebut Susi itu ia sampaikan setelah ia mendengarkan pernyataan dari keempat saksi yang hadir dalam sesi persidangan saat itu. Salah satunya adalah terkait dengan status anak bungsu Putri Candrawathi.

"Mohon maaf, Pak, soal anak saya cabut," kata Susi kepada Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Sebagai informasi, Susi sebelumnya bersikeras menyatakan bahwa Arka, yang merupakan anak keempat di keluarga Ferdy Sambo, dilahirkan oleh Putri Candrawathi. Pernyataan itu bertolak belakang dengan pernyataan Ajudan Daden Miftahul Haq, sebagaimana disampaikan yang menyebut Arka sebagai anak adopsi di keluarga tersebut.

Tak hanya itu, Susi juga menyatakan bahwa ia mencabut poin pernyataannya mengenai tempat isolasi Covid-19. Di mana, Daden menyebut tempat isolasi mandiri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah di rumah Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Pernyataan itu berbeda dengan kesaksian Susi yang mengatakan bahwa keduanya kerap kali melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. "Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga. Saya cabut," ujar Susi.

Menanggapi langkah Susi itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun menekankan pada Susi, bahwa ia masih akan banyak dihadirkan dalam persidangan-persidangan ke depan. Oleh karena itu, pihak majelis hakim memintanya untuk berlaku jujur dalam memberikan kesaksian di kesempatan mendatang.

"Nanti kamu masih banyak diperiksa. Ke depan, saya ingatkan, Saudara jangan banyak bohong nanti," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan tersebut.

Untuk diketahui, dalam sesi persidangan sebelumnya, Majelis Hakim menyebut Susi banyak memberikan keterangan bohong dalam kesaksiannya. Bahkan, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar Susi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun berdasarkan 242 KUHP.

229