Home Kesehatan Polri Siap Pantau Penarikan Lima Merek Obat Sirup Yang Berbahaya

Polri Siap Pantau Penarikan Lima Merek Obat Sirup Yang Berbahaya

Jakarta, gatra.net- Polri siap memantau penarikan peredaran lima obat sirup yang mengandung zat kimia atau entilen glikol (EG) di seluruh wilayah Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri telah mengumumkan lima obat sirup harus ditarik dari peredaran seiring meningkatnya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.

"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat, (21/10).

Baca JugaPemerintah Didesak Transparan Dalam Penanganan Obat Sirup Berbahaya

Bantuan itu berupa pemantauan. Polri akan memelototi proses penarikan guna memastikan tak ada lagi masyarakat mengonsumsi obat sirup tersebut. Nurul juga menyebut, para kepala satuan wilayah (kasatwil) sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan. 

Sebelumnya, BPOM menemukan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. BPOM langsung memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan dan pemusnahan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Penarikan tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca JugaBPOM Rilis 5 Produk dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas, Ini Daftar Mereknya

"Terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," kata BPOM dalam siaran resmi, Kamis, (20/10).

Berikut daftar lima jenis obat sirup yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman:

1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.

4.Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.

5.Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.

74