
Jakarta, gatra.net – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung (MA) atas perkara gugatan Budi Said terhadap PT Antam adalah keliru.
“Kalau menurut saya, putusan pengadilan yang menghukum PT Antam yang harus bertanggung jawab, memang sekilas saya lihat keliru,” katanya dalam keterangan pada Kamis (6/10).
Baca Juga: Antam Manfaatkan Limbah Sawit untuk Reklamasi Berkelanjutan
Septa menyampaikan, putusan tersebut keliru atau tidak tepat karena pelanggaran hukum tersebut bukan dilakukan oleh Antam selaku korporasi, melainkan oleh oknum di perusahaan tersebut.
“Kalau saya baca kronologisnya, perbuatan yang dilakukan oleh Eksi Anggraeni itu merupakan perbuatan dalam kapasitas pribadi,” ujarnya.
Karena itu perbuatan pribadi yang bukan untuk dan atas nama korporasi Antam, maka pertanggungjawabannya pun harus dibebankan kepada pribadi, bukan kepada korporasi.
Baca Juga: Pengamat Nilai Feronikel Antam Memiliki Prospek Menarik
Atas kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut, Septa pun menyarankan Antam untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). “Saya kira perlu untuk melakukan upaya hukum PK,” ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang dimohonkan Budi Said terhadap Antam. MA menyatakan bahwa Antam harus membayar 1,1 ton emas kepada penggugat. Awalnya, pemohon menggugat Antam sejumlah Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas di PN Surabaya.