
Jakarta, gatra.net - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyampaikan pihaknya perlu mempelajari berbagai dokumen terkait laporan Sawit Watch atas dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Soal mafia tanah ini terkait dengan dugaan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) ilegal kepada PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Menyelesaikan permasalahan mafia tanah memang kita harus pelajari dari dokumen-dokumen data yuridisnya kemudian data fisiknya, data-data pendukung sehingga kita mulai melihat permasalahan itu dari warkah tanah arahnya ke mana," kata Hadi dalam rilis survei nasional Indikator Politik Indonesia bertajuk 'Sikap Publik terhadap Reformasi Pertanahan dan Perpajakan', Kamis (06/10).
Baca juga: Sawit Watch Adukan Dugaan HGU Ilegal di Kotabaru ke ATR/BPN
Hadi mencontohkan soal tanah yang dimanfaatkan sebagai perkebunan perlu waktu untuk menyelesaikannya karena pihaknya harus memastikan sejumlah dokumen termasuk perizinannya.
"Karena apa? Kalau perkebunan, HGU-nya katakanlah tidak sesuai dengan izinnya, kita harus audit. Apakah benar mereka izinnya 10.000 tetap 10.000. Kemudian apakah fungsinya sesuai dengan izin, fungsinya memang difungskan unutk kelapa sawitn bukan yang lain. Kemudian apakah bermanfaat untuk masyarakat," ungkap Hadi.
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Hadapi Mafia Tanah, Harus Putus Mata Rantainya
ATR/BPN akan mengambil tindakan hukum tidak sesuai izin dan jika bukti di lapangan, tanah yang digunakan untuk perkebunan lebih dari 10.000 hektar.
"Kasus di lapangan, apabila mereka lebih dari 10.000 tentunya ada tindakan hukum di sana. Permasalahan-permasalahan kelapa sawit banyak, apakah tumpang tindih dengan masyarakat, apakah tumpang tindih dengan kawasan hutan, ini juga akan terus kita lihat dan kita selesaikan di lapangan," imbuh Hadi.