Home Ekonomi Jumlah Penerima BSU Turun, Kemenkeu: 48,2 Persen Dana BSU Sudah Dicairkan ke Tujuh Juta Pekerja

Jumlah Penerima BSU Turun, Kemenkeu: 48,2 Persen Dana BSU Sudah Dicairkan ke Tujuh Juta Pekerja

Jakarta, gatra.net - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan dana sebesar Rp4,2 triliun untuk bantuan subsidi upah (BSU) hingga tahap ketiga telah disalurkan kepada 7 juta pekerja.

Adapun Isa menyebut target penerima BSU terbaru kurang dari yang direncanakan sebelumnya. Pada awalnya Presiden mencanangkan penyaluran BSU untuk 16 juta pekerja dengan upah bulanan di bawah Rp3,5 juta.

Namun, data final dari Kementerian Ketenagakerjaan, kata Isa, hanya tersaring sebanyak 14,6 juta pekerja. Penyaluran BSU rencananya akan dilakukan hingga 6-7 tahap.

"Yang sudah dibayarkan tentunya Rp4,2 triliun. Ini Rp7 juta dikali Rp600 ribu. Jadi sudah dibayarkan Rp4,2 triliun atau 48,2 persen dari anggaran yang saat ini Rp8,8 triliun," ungkap Isa dalam konferensi pers update penyaluran bansos dan pembiayaan, di Jakarta, Jumat (30/9).

Isa menjelaskan, bahwa penerima BSU dipastikan bukan merupakan bagian dari penerima BLT BBM. Selain itu, juga bukan dari bagian PNS, Polri dan TNI. Ia menuturkan, penyaringan data penerima BSU dilakukan agar penyaluran tidak salah sasaran.

"Dia (calon penerima) tidak boleh menerima sebagai BLT BBM yang 20,65 juta orang itu, nggak boleh doubel di situ," jelasnya.

Berkurangnya target penerima BSU menyebabkan pemerintah merevisi jumlah anggarannya. Pada awalnya alokasi BSU untuk 16 juta pekerja sebesar Rp9,6 triliun. Namun, kini jumlah anggarannya dipangkas menjadi Rp8,8 triliun untuk 14,6 juta pekerja.

"Jadi updatenya yang melalui saringan itu kemungkinan 14,6 juta orang. Karena itu sementara ini anggaran yang sudah disiapkan untuk sampai dengan akhir tahun itu Rp8,8 triliun," sebutnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah mengalokasikan bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun sebagai pengalihan subsidi BBM. Adapun bansos akan disalurkan melalui skema BLT sebesar 12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat dengan besaran Rp600 ribu (dibayar dua tahap masing-masing Rp300 ribu)

Sedangkan subsidi upah Rp9,6 triliun yang akan disalurkan kepada 16 juta pekerja berpendapatan maksimal Rp3,5 juta/bulan (dibayar satu kali sebesar Rp600 ribu). Serta subsidi transportasi umum dan nelayan oleh Pemerintah daerah menggunakan 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2,17 triliun.

102