
Depok, gatra.net – Risman Efendy, Building Management (BM) sebuah apartemen di Depok, meminta agar warga apartemen menyampaikan keberatan atas penyesuaian tarif parkir secara bijaksana dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Risman dalam keterangan tertulis diterima pada Rabu (10/8), mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bahwa penyesuaian biaya parkir tersebut karena tinggi atau meningkatnya biaya operasional.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi ulah R, salah satu penghuni apartemen yang melakukan aksi protes secara berlebihan. R bahkan sampai melakukan pengrusakan aset, mengganggu kepentingan umum, dan melakukan tindakan tidak menyenangkan.
Oknum penghuni tersebut, lanjut Risman, juga melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan penutupan akses jalan dengan mobil miliknya, sehingga menggangu penghuni lain yang ingin masuk ke dalam kawasan apartemen.
Selain itu, R juga memprovokasi penghuni lainnya, bahkan sampai melakukan pengerusakan sejumlah asset properti, hingga mengancam salah seorang pengelola apartemen.
Aksi tersebut terjadi selang beberapa hari pasca-pihak pengelola memberlakuan tarif parkir baru. Menurutnya, R merasa keberatan dan melakukan protes atas kenaikan tarif parkir tersebut.
Risman menjelaskan, terkait penyesuaian tarif parkir, pihak building management telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola parkir dan melakukan pemberitahuan serta sosialisasi mengenai kenaikkan sewa ini kepada seluruh penghuni apartemen melalui media informasi yang ada di apartemen.
Menurutnya, jika ada persoalan atau keluhan dalam lingkungan apartemen, sebaiknya penghuni melaporkannya kepada pengelola. Tentunya dengan datang ke kantor pengelola dan mengisi formulir penanganan keluhan yang telah disiapkan.
“Jadi setiap formulir yang masuk akan dicatat untuk selanjutnya dilakukan penanganan terhadap keluhan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa alasan harus dilakukan penyesuaian tarif parkir. Pertama, selama lima tahun berturut-turut belum ada penyesuaian tarif. Kedua, biaya perawatan gedung yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi pengelola juga terus melengkapi utilitas di area parkir, seperti pompa kebakaran yang harus disiapkan, alarm, CCTV, dan penerangan.
Terakhir atau ketiga, lanjut Risman, karena lokasi parkiran berada di dalam gedung, sehingga pihak pengelola harus menyiapkan tenaga security, untuk menjaga kendaraan selama 24 jam agar aset milik penghuni ini tetap terjaga sedangkan biaya SDM semakin meningkat.
“Atas dasar inilah pihak building managment sudah melakukan diskusi dengan pihak pengelola parkir sebelum memutuskan kenaikan parkir ini untuk menetapkan harga yang wajar,” ujarnya.
Sedangkan terkait aksi R, kata Risman, pihaknya telah berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kenaikkan biaya sewa parkir tersebut. “Namun tidak mendapatkan titik temu hingga akhirnya oknum tersebut melakukan tindakan tidak terpuji,” ujarnya.
Atas dasar itu, kata Risman, pihak managemen akhirnya melaporkan R kepada pihak kepolisian pada 5 Agustus 2022. “Tindakan ini kami lakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan dan penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat merugikan, baik pihak pengelola maupun penghuni lainnya,” ujarnya.
Akibat tindakan yang disertai ancaman pembunuhan, maka oknum tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 406 juncto 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.