
Jakarta, gatra.net - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil tim forensik Polri yang mengotopsi jasad Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin 25 Juli 2022. Brigadir J merupakan polisi yang tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli silam.
Melalui pemanggilan ini, Komnas HAM mencocokkan berbagai keterangan dari pihak keluarga maupun ahli forensik. Komisioner bidang pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, meyakini bahwa luka pada tubuh Brigadir J merupakan bukti awal yang penting untuk mengungkap kasus ini.
Pada kesempatan itu, Komnas HAM menanyakan sejumlah keterangan mendalam ke tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri terkait kematian Brigadir J. “Kami meminta keterangan mulai dari tahap awal sampai dengan tahap akhir,” kata Choirul Anam di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.
Choirul menjelaskan tahap-tahap yang dimaksud adalah saat jenazah Brigadir J masuk ke rumah sakit dan sewaktu autopsi, kondisi jenazah sebelum dan sesudah autopsi, lalu karakter dan jenis luka, hingga posisi sudut luka dan karakter sudut tembakan. Tim forensik kepolisian, kata dia, juga memberikan keterangan detail disertai logika sebab-akibatnya.
Kendati begitu, Choirul melanjutkan, pemanggilan ini baru satu rangkaian awal dari pemeriksaan yang akan dijalani Komnas HAM. "Pekerjaan kami belum selesai. Ini baru dari segi luka, nanti CCTV, lalu HP. Rangkaian pemeriksaan ini akan menjadi rangakaian yang komprehensif," ujarnya.