
Yogyakarta, gatra.net – Sekretaris Prodi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, mengatakan penangkapan pejabat oleh KPK di kasus Stadion Mandala Krida berpotensi mengubah citra Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari kota pendidikan yang warganya patuh hukum menjadi kota korupsi karena pejabatnya banyak yang korupsi.
“Penetapan pejabat DIY sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida memberikan pelajaran penting,” kata Gugun dalam rilisnya, Jumat (22/7).
Di kasus ini KPK menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga berinisial EW sebagai tersangka bersama dua tersangka lain dari pihak swasta.
Tahun ini, eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga ditangkap KPK di kasus suap perizinan hotel. Adapun dua tahun silam, pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta dan jaksa di DIY juga terkait kasus korupsi proyek gorong-gorong saluran air hujan.
Untuk itu, menurut Gugun, penangkapan sejumlah pejabat ini menguak citra kota yang warganya terdidik dan patuh hukum ternyata menyimpan potensi abuse of power.
Gugun mengapresiasi pernyataan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X yang tidak akan ikut campur dan membiarkan proses hukum berjalan. Baginya hal ini menjadi momentum untuk hukum bekerja menemukan keadilan tanpa intervensi kekuatan politik.
“Ada potensi public distrust terhadap keistimewaan Jogja. Keistimewaan DIY harus didukung oleh tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bebas dari korupsi mulai sekarang. Pejabatnya jangan mengejar rente untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi,” tegasnya.
Peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menilai penetapan tersangka dalam dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida menjadi momentum pemerintah di DIY memperbaiki mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ).
JCW mendorong pengadaan barang jasa direncanakan serta dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Contohnya dengan menginformasikan perencanaan pengadaan di Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP) dan mempublikasikan realisasi pengadaan termasuk anggarannya.
“Dengan begitu, publik dapat mengawasi apakah pengadaan barang dan jasa telah mematuhi ketentuan atau tidak,” lanjutnya.
Kamba menegaskan pihaknya mendorong KPK menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima aliran dana pada kasus dugaan korupsi renovasi Mandala Krida yang diduga merugikan negara Rp31,7 miliar.
Pada Kamis (21/7) malam, Sultan HB X menyatakan tidak mempersoalkan penangkapan oleh KPK. Menurutnya, tindakan salah satu tersangka berstatus PNS sudah melanggar sumpah.
"Bagi saya tidak ada masalah. Saya tidak akan membantu, kalau mereka melanggar sumpahnya sendiri," kata Sultan.
Sultan mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah korupsi di DIY. Ia berharap para pejabat mematuhi pakta integritas. Menurutnya, saat ini pelaku korupsi lebih piawai daripada proses pengawasan yang dilakukan berbagai pihak.