Home Hukum Kejari Tebo Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana PNPM

Kejari Tebo Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana PNPM

Tebo, gatra.net- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan tiga orang tersangka kasus korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Arta Makmur, di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kamis (30/06).

Kepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, ketiga tersangka yakni Sardi Bin Hayanto selaku Ketua PNPM Arta Makmur, Barokah Bin Maksum Sekretaris PNPM Arta Makmur dan Eny Erawaty Binti Narji (Alm) Bendahara PNPM Arta Makmur.

"Penahanan ketiga tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print - 32/L.5.17/Ft.1/06/2022," kata Ari.

Ari menjelaskan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022 di rutan Lapas Kelas IIb Muara Tebo.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pengecekan kesehatan di Puskesmas Muara Tebo," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,subsidiair : pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Jambi, negara dirugikan sebesar Rp747.647.000. Sementara, pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sudah mengembalikan uang sebesar 259.067.000. Uang tersebut dititipkan ke Kejari Tebo," katanya.

694