
Solo, gatra.net – Polresta Solo mencopot papan nama organisasi Khilafatul Muslimin di sebuah rumah di Jalan Sawo IV, Karangasem, Laweyan, Solo. Selain itu, kepolisian juga berencana memanggil lima orang pengurus dan meminta keterangan terkait organisasi tersebut.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pencopotan papan nama ini dilakukan karena banyaknya penolakan dari masyarakat sekitar. Kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan organisasi keagamaan dan lintas agama. Ade membeberkan, semua pihak menolak organisasi itu.
”Makanya siang ini kami datang ke Karangasem, rumah milik bapak Walimin yang digunakan untuk Ummul Quro organisasi Khilafatul Muslimin,” kata Ade Safri usai meninjau lokasi, Kamis (9/6).
Saat ini kepolisian terus menyelidiki organisasi ini. Pasalnya organisasi ini dicurigai tidak berdasarkan ideologi Pancasila. ”Kami masih melakukan pendalaman pada kasus ini,” katanya.
Ada dua papan nama yang dicopot, yakni papan nama Ummul Quro Kota Solo (kepengurusan wilayah kota) dan Kemas’ulan Laweyan (kepengurusan kecamatan). Selain melakukan pencopotan, kepolisian juga akan memanggil pengurus Khilafatul Muslimin.
”Kami sudah menyerahkan surat panggilan pada lima pengurus Khilafatul Muslimin. Kami panggil di tingkat Ummul Quro untuk klarifikasi. Kami mintai keterangan seputar aktivitas kelompok ini di Solo,” ucapnya.
Lima orang yang akan dimintai keterangan yakni Amir (pimpinan) Ummul Quro yang bernama Machmud Mahmud, Walimin selaku pemilik rumah, dan tiga pengurus lain sebagai sekretaris, bendahara, serta pengurus bidang pendidikan.
”Kami jadwalkan pemanggilan pada Senin tanggal 13 Juni 2022. Agendanya permintaan klarifikasi pada pengurus yang terdaftar dalam Umul Quro,” katanya.
Ade juga mengungkapkan kasus ini merupakan pengembangan kasus Khilafatul Muslimin di Klaten. Pasalnya, organisasi itu pernah menggelar konvoi di Klaten.
”Berangkat dari penyelidikan dan penyidikan di Polres Klaten. Ada konvoi Khilafatul Muslimin di Klaten,” ucapnya.
Saat ini ia terus melakukan koordinasi untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana Khilafatul Muslimin di Solo.
Selain melakukan pemanggilan dan pencopotan plang nama, kepolisian juga menyita brosur organisasi ini. ”Kami membawa beberapa brosur aktivitas dari Khilafatul Muslimin,” ucapnya.
Lebih jauh Ade menjelaskan, organisasi ini memiliki 31 anggota di Solo. Dari jumlah itu, ada 19 anggota yang dianggap aktif. ”Jadi terbentuk struktural sampai tingkat kecamatan,” katanya.
Sejauh ini kantor Khilafatul Muslimin baru terdeteksi di Kecamatan Laweyan. Namun ia akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sejauh mana aktivitas organisasi ini di lokasi lain.
”Sementara baru di Laweyan. Penyelidikan selanjutnya akan kami lakukan,” ucapnya.