Home Hukum Hakim Nyatakan Lengkap Gugatan PSI Vs Gubernur Sumut soal Proyek Rp2,7 T

Hakim Nyatakan Lengkap Gugatan PSI Vs Gubernur Sumut soal Proyek Rp2,7 T

Jakarta, gatra.net – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti, mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, menyatakan gugatan pihaknya terhadap gubernur Sumut telah lengkap.

Atas dasar itu, lanjut dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/6), majelis hakim yang diketuai A. Syaifullah, melanjutkan gugatan soal proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak Pemprov Sumut sebesar Rp2,7 triliun tersebut.

Menurutnya, kedua belah pihak hadir dalam persidangan perkara Nomor: 45/G/2022/PTUN.MDN tersebut. Dari pihak penggugat, yakni Direktur LBH PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti didampingi anggota Efron Syahputra dan Roby sukma. Sedangkan dari pihak tergugat dihadiri oleh Biro Hukum Pemprov Sumut, Ibrahim Siregar.

Adapun agenda persidangan pada Kamis pekan ini, adalah pemeriksaan kembali kelengkapan berkas kedua belah pihak oleh majelis PTUN Medan. “Alhamdulillah akhirnya Majelis Hakim menyatakan seluruh berkas dari kami sempurna sehingga sidang akan terus berlanjut,” katanya.

Rio menjelaskan, pihaknya menggugat Pemprov Sumut karena proyek pembangunan jalan dan jembatan yang dikerjakannya melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, tadas Rio, pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Atas dasar itu, penggugat memohon agar majalis hakim PTUN Medan membatalkan keputusan Gubernur, yakni SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara untuk kepentingan strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.

“Kami meminta PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan PSI yang tulus ini untuk menyelamatkan uang rakyat,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, kata Rio, PSI Sumut telah menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, selaku pimpinan tertinggi daerah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

”Kami ketahui, pada tanggal 20 Mei 2022, Mendagri melalui Inspektorat Jenderal mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara, yang isinya Penjelasan Penggunaan Alokasi Anggaran Tahun Jamak Untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan. Ditandatanggani secara elektronik, Dr Tumpak Haposan Simanjuntak,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPW PSI Sumut, Nezar Djoeli ST, menjelaskan, langkah pihaknya ini merupakan upaya untuk menyelamatkan uang rakyat sejumlah Rp2,7 triliun. Pihaknya menilai proyek tersebut dipaksakan dan melanggar aturan.

“Kami melihat proyek tersebut tidak sehat dan tidak sesuai mekanisme serta proses penganggaran,” katanya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, khususnya rekan media dalam hal pemberitaan. “Semoga ke depan Sumatera Utara bisa lebih baik lagi,” ujar Nezar.

566