Home Hukum Modus Sewa Gerobak HIK, Warga Grogol Raup Untung Puluhan Juta

Modus Sewa Gerobak HIK, Warga Grogol Raup Untung Puluhan Juta

Sukoharjo, gatra.net – Penipuan bermodus sewa gerobak angkringan berhasil dibongkar Satreskrim Polres Sukoharjo. Budi Utomo, warga Ngronggah, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres setempat. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, peristiwa penipuan ini bermula saat awal Januari 2022, korban Anang Wibowo warga Suruhkalang, Jaten, Karanganyar, mendapatkan chat WhatsApp dari pelaku dengan dalih akan menyewa gerobak angkringan (HIK) yang diiklankan di facebook.

Setelah terjadi komunikasi antara korban dan pelaku, akhirnya tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, Anang mengantarkan gerobak pada Budi di pinggir jalan sebelah barat lapangan Desa Cemani, Grogol. 

Saat pertemuan itu, Anang meminta identitas pada pelaku. Tetapi pelaku hanya bisa menunjukkan fotokopian KTP-nya yang kemudian difoto. Begitu mengirimkan gerobak, korban diberi ongkos kirim sebesar Rp120 ribu dari tersangka.

"Dalam perjanjian uang sewa gerobak Rp10.000,00 per hari, lalu korban pamit pulang kepada tersangka dan menyampaikan akan datang kembali menemui tersangka setiap 15 hari sekali sesuai perjanjian," kata Tarjono, Jumat (25/3). 

Namun pada 24 Januari, korban mendapat informasi dari grup WhatsApp Paguyuban Gerobak bahwa ada penyewa gerobak yang menjual gerobak. Setelah dilihat gambarnya, ternyata gerobak yang dijual tersebut adalah milik korban. Akhirnya, korban mendatangi korban ke lokasi dahulu terjadi sewa menyewa gerobak.

"Saat ditanya, pelaku mengaku kalau gerobak sudah dijual," ujar Tarjono. 

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sukoharjo. Dalam laporannya korban mengalami kerugian Rp3 juta. Hari itu juga, pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku mengaku sudah menjual sembilan gerobak dengan modus yang sama. 

Dalam aksinya, pelaku bertindak seorang diri. Tersangka dijerat Pasal 372/378 KUHP tentang tindak pidana penipuan penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan. 

"Jadi total ada 10 gerobak dijual total kerugiannya mencapai Rp25 juta," kata Tarjono.

14490