Home Hukum Eks Bupati Buru Selatan Diduga Tarik Uang dari ASN Tanpa Alasan

Eks Bupati Buru Selatan Diduga Tarik Uang dari ASN Tanpa Alasan

Jakarta, gatra.net - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Bertempat di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku, para saksi Anggota DPRD Fraksi PDIP Ahmad Umasangadji, Anggota DPRD Fraksi Demokrat Ismail Loilatu dan Herlin F Seleky. Kemudian Anggota DPRD Fraksi Gerinda Mokesen Solisa, Fraksi Golkar Vence Titawel, serta anggota TNI Koptu Husin Mamang.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS Tagop S Sudarsono). Selain itu dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS tanpa adanya kejelasan dasar aturan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/3).

Sementara saksi Wakil Ketua DPRD La Hamidi, Fraksi PDIP Orpa A Seleky, Fraksi PAN Aahmadan Loilatu, dan Fraksi Nasem Abdul Gani Rahawarin tidak hadir dan Tim Penyidik akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang.

Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

46