
Merangin, Gatra com - Bupati Merangin Mashuri membolehkan warga untuk salat Tarawih berjemaah di bulan Ramadan di masjid-masjid dan mushola - mushola terdekat di kawasan tempat tinggalnya, meski jumlah warga Kabupaten Merangin yang terpapar covid-19 belum melandai.
“Untuk salat Tarawih berjemaah di masjid-masjid ini sudah kami rapatkan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Merangin. Hasil rapat itu, memperbolehkan masyarakat melakukan salat Tarawih berjemah tersebut,” ujar Bupati Merangin, pada Kamis (17/3).
Selain itu pada Lebaran Idul Fitri 1443 H nanti, Bupati juga memperbolehkan masyarakat Kabupaten Merangin, melakukan salat Idul Fitri 1443 H di masjid-masjid, dan di lapangan.
"Jangan abaikan prokes, agar ibadah kita juga aman," ujarnya.
Bupati menekankan pelaksanaan salat Tarawih dan salat Idul Fitri1443 H berjemaah di masjid-masjid dan mushola - mushola itu, harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Ingat jangan ada yang tidak memakai masker. Para pengurus masjid dan mushola juga harus menyediakan tempat wudhu yang lebih memadai. Usahakan semua jemaah membawa sajadah masing-masing,” kata Bupati.