Jakarta, gatra.net - Tim Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi di wilayah Maluku. Penggeledahan terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Lima lokasi yang digeledah KPK yakni tiga perusahaan dan dua rumah kediaman yang diduga terkait dengan perkara.
“Dari 5 lokasi ini, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain terkait dengan dokumen serta alat elektronik. Bukti-bukti ini selanjutnya akan dianalisa untuk kemudian disita dan melengkapi berkas perkara Tersangka TSS (Tagop S. Sudarsono) dan kawan-kawan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/3).
Selain itu bertempat di kantor Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku, Tim Penyidik juga telah memeriksa saksi Direktur Utama PT Beringin Dua Muslim Tomagala alias Randi dan Direktur PT Beringan Dua Andrias Intan alias Kim Fui.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh Tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian fee berupa uang,” jelas Ali.
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.