
Jakarta, gatra.net – Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) meminta Komnas HAM membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga Desa Wadas yang diamankan polisi terkait aksi penolakan galian batu andesit untuk Waduk Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
"Saya harap Komnas HAM RI tidak hanya mengecam kekerasan yang dialami warga di Wadas,” kata Ali Yusuf, Pendiri AMMI dalam keterangan pers, Kamis (10/2).
Menurutnya, Komnas HAM harus membentuk tim investigasi untuk dapat meminta pertanggungjawaban pihak terkait atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan kasus ini.
Ali mengatakan, seharusnya dalam persoalan ini Komnas HAM RI hadir di lapangan saat aparat kepolisiaan mendatangi warga Wadas untuk mengawal pengukuran tanah. Kehadiran Komnas HAM di lapangan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap warga.
“Jika Komnas HAM RI melakukan fungsinya, saya yakin tidak akan ada banyak warga Wadas ditangkap,” ujarnya.
Ali Yusuf mengatakan, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Komnas HAM memiliki beberapa fungsi, antara lain pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Dalam persoalan Wadas ini, Komnas bisa melakukan fungsinya penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.
“Apakah fungsi pemantauan dan mediasi ini sudah dilakukan Komnas HAM? Jika memang belum, berarti Komnas HAM belum menjalankan fungsinya,” kata dia.
Ali berharap Komnas HAM RI mengakui kelalaiannya kepada warga Wadas yang tidak melakukan pemantauan sejak awal persoalan ini. Karena atas kelalainya, banyak warga yang diamankan dan menyebabkan haknya dirampas.
Ali berpendapat, pengamanan yang dilakukan polisi kepada warga Wadas tidak berdasar. Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP, orang yang ditangkap itu ketika dia menjadi tersangka atau terdakwa untuk proses penyidikan atau penuntutan dan ketentuan ini juga diserap dalam Pasal 1 Nomor 14-15 Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.
"Pertanyaan saya, apakah warga yang mempertahankan haknya itu merupakan tindak pidana sehingga mereka harus ditangkap dan ditahan?” katanya.