Home Regional Tanah Bengkok Diatur Terpusat, Perangkat Desa Protes

Tanah Bengkok Diatur Terpusat, Perangkat Desa Protes

Sragen, Gatra com- Seribuan perangkat desa dari 19 kecamatan di Sragen, Jateng menggeruduk gedung DPRD setempat. Mereka menolak sistem baru pengelolaan tanah bengkok secara terpusat, dari semula dikelola mandiri.

Sistem terpusat itu secara otomatis menarik seluruh aset dan tata kelola tanah bengkok ke sistem keuangan desa (Siskeudes). Masing-masing perangkat desa tidak bisa lagi menyewakan atau menggarap lahan secara pribadi tanpa sepengatahuan pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten.

Sistem itu akan menginventarisasi dan menata pemakaian tanah bengkok. Lelang pemakaian aset itu bakal diawasi lebih ketat kemudian hasil lelang diberikan ke perangkat desa sebagai ganti tunjangan jabatan.

Di sisi lain, perangkat desa tidak menganggap hal itu adil. Mereka menuntut agar jatah tanah bengkok melekat pada jabatan perangkat yang dikelola secara mandiri sebagai tunjangan tanpa harus dilelang secara terpusat.

Ketua Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Sragen, Sumanto mempertanyakan dasar sistem lelang tanah bengkok secara terpusat di Siskeudes. Sebab mengacu pada UU 6/2014 dan PP 47, bahwa bengkok itu melekat pada jabatan Kades dan Perdes.

"Tidak ada satu pasal, satu ayat atau kalimat pun di UU dan PP yang menyatakan bengkok harus dilelang. Tetapi kenapa harus dirubah pakai mau dilelang," paparnya kepada wartawan, Senin (7/2).

Sumanto mengklaim selama ini pengelolaan tanah bengkok Kades dan Perdes juga tidak pernah bermasalah secara aturan. Dalam audiensi itu, Ketua DPRD Sragen, Suparno memahami apa yang disampaikan perangkat desa. Ia juga mendukung dan akan menjembatani aspirasi itu dengan Pemkab agar dicarikan solusi terbaiknya.

Sementara, Ketua Komisi I, Thohar Ahmadi siap mendukung dan mengawal perjuangan Praja. Sebab ia menilai bengkok adalah hak perangkat desa yang harus diterima atas jabatannya. "Nanti akan kita kawal terus termasuk saat pembicaraan dengan Pemkab. Jangan sampai kebijakan itu nantinya merugikan perangkat," jelasnya.

Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo mengatakan, penataan tanah bengkok secara terpusat di Siskeudes sesuai Perbup 76/2017 dan sudah berpedoman pada dasar hukum di atasnya.

Menurutnya Pemkab hanya melaksanakan aturan yang berlaku nasional. Karenanya ia mengimbau semua perangkat desa untuk bisa menaati dengan menginput tanah bengkok masuk di Siskeudes.

"Kalau Perbup 76/2017 yang disampaikan itu berarti berpedoman dengan aturan di atasnya. Yakni sesuai dengan Kemendagri dan PP serta UU. Memang pelaksanaannya butuh sosialisasi, kalau mungkin ada kendala sistem lelangnya atau teknisnya nanti bisa dijelaskan dengan tim Pemkab," jelasnya.

1213