Home Nasional Anggota Komisi I DPR Apresiasi Kesepakatan Ekstradisi RI-Singapura, tetapi Ada Catatan

Anggota Komisi I DPR Apresiasi Kesepakatan Ekstradisi RI-Singapura, tetapi Ada Catatan

Jakarta, gatra.net - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan apresiasi atas kesepakatan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Menurutnya, kesepakatan tersebut akan mendorong pengentasan korupsi lintas negara. "Saya kira ini sebuah kemajuan," kata Sukamta dalam keterangan resminya, Kamis, (27/1/2022).

Selain kesepakatan di atas, dua belah pihak juga menyepakati penyerahan zona pengawasan udara bagi penerbangan komersil di sebagian wilayah Riau dan Natuna. Zona pengawasan itu disebut akan dikelola Indonesia pada ketinggian di atas 37.000 kaki. Sementara pihak Singapura akan mengelola zona di ketinggian 0-37.000 kaki. "Jika benar seperti ini, berarti sebagian besar kendali penerbangan sipil masih ada di tangan Singapura," ujar Sukamta.

Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut juga menyampaikan bahwa ia akan mencermati kesepakatan kerjasama pertahanan tersebut. Kata Sukamta, pencermatan itu wajib dilakukan karena terkait dengan kedaulatan Indonesia, terutama ada wacana Singapura meminta izin untuk menggelar latihan tempur di Singapura.

"Apakah yang saat ini DPR akan menolak atau menyetujui ratifikasi perjanjian ekstradisi, tentu konstelasi politiknya berbeda dengan dulu. Saat ini hampir semua RUU usulan pemerintah diamini dan disetujui DPR. Namun demikian tentu pencermatan atas pasal-pasal perjanjian penting untuk dilakukan, guna memastikan keuntungan bagi Indonesia dan tetap prioritaskan keamanan kedaulatan wilayah Indonesia," tandas Sukamta.


 

87