Home Hukum Penyelundupan Sabu Lontong di Lapas, Warga Banjarsari Diciduk

Penyelundupan Sabu Lontong di Lapas, Warga Banjarsari Diciduk

Wonogiri, gatra.net - Dalang penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang diungkap petugas lembaga permasyarakatan (Lapas) llB Wonogiri terkuak. Tersangkanya adalah Putra Adiyanjaya (32) warga Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Peristiwa penyelundupan sabu-sabu tersebut terjadi pada hari Senin (17/1/2022) dini hari sekitar Pukul 00.30 WIB. Dalam penyelundupan tersebut, pengirim memasukkan sabu-sabu ke paket makanan. Beruntung petugas langsung melakukan pemeriksaan pada paket makanan tersebut lantaran melihat gerak-gerik si pengirim yang mencurigakan. 

Setelah diperiksa terdapat satu bungkus sate dengan lontong dan satu kantong plastik kecil yang berisi obat daftar G jenis psikotropika golongan 4 dan 10 paket kecil yang berisi kristal putih yang kuat dugaan adalah sabu-sabu serta pipet. 

"Kita akan gencarkan perang terhadap Narkoba, Ingat ya jangan main-main dengan narkoba, kita Polres Wonogiri ayo wajib perangi narkoba," ucap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Narkoba AKP Dimas melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono, Rabu (26/1/2022).

Setelah menerima laporan kemudian Sat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan. Tersangka di amankan di seputaran stadion Manahan Solo pada hari Selasa pukul 14.30 WIB. Petugas kemudian membawa tersangka ke Polres Wonogiri guna Penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka ini yang mengantar makanan sate ke Lapas Wonogiri," imbuh AKP Dimas. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti, diantaranya 17 paket plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga sabu berat 8.89 gram, 100 butir Alprazolam, tiga buah pipet kaca, artu ATM BCA, dan satu buah handphone.     

Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada narapidana yang berada di dalam Lapas llB Wonogiri yang berinisial O. O merupakan tahanan pindahan dari Rutan Kelas 1 Surakarta, dengan kasus narkoba.

"Ini masih proses pemeriksaan," ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 115 ayat ( 1 ) atau pasal 114 ayat ( 1 ) atau pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang siapa menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat ( 2 ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

1053