Home Regional Puluhan Pegawai RSU MHA Thalib dirumahkan, Jadi Sorotan Ombudsman Jambi

Puluhan Pegawai RSU MHA Thalib dirumahkan, Jadi Sorotan Ombudsman Jambi

Jambi, gatra.net - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menyoroti pemberitaan mengenai puluhan tenaga honorer Rumah Sakit Umum (RSU) MHA Thalib yang dirumahkan.

Temuan dari harian Jambi One, 69 honorer dan 9 dokter yang bertugas di RSU MHA Thalib dirumahkan tanpa alasan sejak turunnya surat nomor 800/500/I/RSUD MHT/ 2022 pada tanggal 19 Januari 2022. Kebijakan ini, menurut kesaksian warga membuat pelayanan di RSU MHA Thalib terganggu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi menyayangkan kebijakan RSU MHA Thalib merumahkan puluhan pegawainya. Selain mengganggu pelayanan, kebijakan itu, menurutnya juga tidak sesuai dengan azas pelayanan.

Saiful meminta agar pihak rumah sakit mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan. Ia menghimbau pihak rumah sakit mengkaji kembali kebijakan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan.

“Utamakan pelayanan, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan mengganggu pelayanan dan merugikan masyarakat," kata Saiful melalui keterangan persnya kepada gatra.net, Selasa (25/1).

Di samping itu, ia juga mempertanyakan nasib pegawai yang dirumahkan, sekaligus meminta pihak Wali Kota Sungai Penuh dan Bupati Kerinci untuk turun tangan menyelesaikannya.

“Apa alasannya mereka dirumahkan? Apa mau ada pengrekrutan baru atau ada alasan lain? Saya minta pihak rumah sakit segera jelaskan kepada publik. Kalau pun diberhentikan harus sesuai mekanisme," ucapnya.

Ombudsman RI Perwakilan sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan turut andil memantau kelanjutan dari persoalan tersebut. Ombudsman mengajak masyarakat turut aktif melaporkan bila mana memang terjadi indikasi maladministrasi. 

46