Home Hukum AS Bantu Indonesia Cegah Korupsi Lewat Program USAID

AS Bantu Indonesia Cegah Korupsi Lewat Program USAID

Jakarta, gatra.net – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) resmi mengumumkan program senilai US$9,9 juta untuk membantu Indonesia mencegah korupsi pada Senin, 24 Januari 2022. Program cegah korupsi itu dijalankan dengan meningkatkan keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan mempromosikan integritas di sektor publik dan swasta.

USAID Integritas berkomitmen membantu Pemerintah Indonesia mengatasi korupsi dengan membantu organisasi masyarakat sipil lokal menangani kerentanan terhadap korupsi sistemik dan konflik kepentingan dalam prosedur perencanaan dan pengadaan.

“Melalui program baru ini, kami mendukung pergeseran fokus Pemerintah Indonesia dari penuntutan dan penegakan hukum terhadap tindakan korupsi menjadi pencegahan korupsi,” kata Direktur USAID Indonesia Jeffery P. Cohen dalam keterangan yang diterima gatra.net, Senin (24/1).

Program tersebut akan berfokus pada penguatan praktik pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam meningkatkan transparansi, mengurangi terjadinya konflik kepentingan, dan mendorong akuntabilitas. Kegiatan itu akan melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan mendorong sikap menjauhi praktik korupsi.

“Kami melanjutkan kemitraan Pemerintah AS dengan Pemerintah Indonesia, sektor swasta, dan masyarakat Indonesia yang telah berjalan selama beberapa dekade dalam penanganan korupsi di Indonesia,” ujar Jeffery.

USAID diketahui bermitra dengan organisasi lokal, yaitu kemitraan (Partnership for Governance Reform) dalam pelaksanaan program lima tahun ini. Kemitraan ini akan berkontribusi terhadap pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Indonesia (RPJMP) dalam hal pertumbuhan berkualitas, infrastruktur, dan stabilitas.

Selain itu, program ini juga sejalan dengan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi dengan mendukung pembentukan kebijakan antikorupsi dan regulasi yang efektif, koordinasi dengan instansi terkait, serta keterlibatan publik.

45