Home Hukum Bakso Ayam Tiren Beredar di 3 Pasar Yogya, Produsen Justru Senang Saat Ditangkap

Bakso Ayam Tiren Beredar di 3 Pasar Yogya, Produsen Justru Senang Saat Ditangkap

Bantul, gatra.net - Pasangan suami istri yang memproduksi bakso berbahan bangkai ayam tiren ditangkap Polres Bantul, Jumat (21/1) lalu.

Dengan produksi bakso hingga 75 kilogram per hari, pasangan MHS (51) dan AHR (50) meraup untung hingga Rp500 ribu. Pasangan ini warga Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu pengelola rumah penggilingan daging di Desa Bawuran, Kecamatan Pleret.

"Ada laporan satu pelanggannya terkadang membawa ayam basi dan berwarna agak kebiruan," kata Ihsan dalam jumpa pers di Markas Polres Bantul, Senin (24/1).

Dari penelusuran, polisi mendapatkan nama MHS dan AHR sebagai produsen bakso yang beroperasi sejak 2015. Mereka kedapatan memproduksi bakso berbahan ayam tiren alias ayam yang telah mati.

Setiap hari mereka mendapatkan 7-8 ayam tiren dengan harga Rp7000 per kilogram. Dari total bahan baku sebanyak 35 kilogram, mereka mampu memproduksi bakso hingga 75 kilogram.

"Mereka menyasar tiga pasar di Kota Yogyakarta yaitu Demangan, Kranggan, dan Giwangan. Bantul tidak menjadi wilayah karena banyak pesaingnya," lanjut Kapolres.

Kapolres mengatakan pasangan itu memproduksi bakso ayam tiren karena motif ekonomi. Dibandingkan harga ayam normal, bahan baku ayam tiren lebih murah.

Yang menarik, Kapolres mengatakan, kedua pelaku mengaku senang atas penangkapan ini. Menurut pelaku, mereka punya alasan untuk menghentikan permintaan bakso ayam tiren dari pengecer dan pedagang pasar.

"Sebenarnya mereka sadar perbuatannya salah. Namun karena kasihan terhadap dua tetangganya yang selama ini mengedarkan produknya, mereka tetap lanjut," katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan tiga pasal, yakni pasal 204 KUHP, pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pangan.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun," kata Kapolres.

Di hadapan wartawan, MHS mengakui ide menggunakan ayam tiren berasal dari dirinya. Alasannya, harga bahan baku ayam melambung tinggi.

"Saya senang ditangkap karena ada alasan berhenti produksi. Dalam prosesnya, saya juga pakai pengawet makanan benzoat dan soda kue," kata MHS.

121