
Jakarta, gatra.net - KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.
Saksi yang dipanggil yakni Mochamad Ardian Noorvianto selaku mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Staf pada Subdit Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Irham Nurhali, dan Lisnawati Anisahak Chanasn, Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Sylvi Junarty Gani, serta pihak swaswa Lidya Lutfi Angraeni.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi Jakarta Selatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/1).
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan kegiatan tangkap tangan terkait perkara dugaan TPK pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.
Menurut Ali dalam pengembangan perkara ini diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.
"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan. namun belum dapat kami informasikan saat ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/12).
Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung diantaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya di Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.