
Semarang, gatra.net- Kuasa hukum nenek berumur 75 Kwee Foeh Lan meminta agar Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri Semerang menghentikan proses hukum kliennya.
Kwee Foeh Lan dilaporkan keponakannya sendiri Tan Jeffry Wan Yuarta dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang dilakukan ibunya Agnes Siane dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah nomor 15 di Jalan Tumpang Semarang.
Menurut John Richard Latuihamallo SH, kuasa hukum Kwee Foeh Lan, dari hasil gelar perkara khusus kliennya di Bareskrim Polri pada 24 Mei 2021 lalu dinyatakan tak ditemukan cukup bukti kasus tersebut.
“Penyidik Polrestabes Semarang jangan memaksakan, karena Bareskrim Polri sudah menyatakan tak cukup bukti,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (20/12) sambil menunjukkan surat dari Bareskrim Polri.
Meski sudah ada surat dari Bareskrim Polri, penyidik Polrestabes Semarang masih melajutkan kasus tersebut dengan melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang.
Namun, jaksa mengembalikan kembali berkas ke polisi tersebut karena dinilai belum memenuhi syarat untuk disidangkan.
“Saya minta dengan sangat agar polisi dan jaksa tidak melanjutkan kasus ini. Saya juga sudah kirimkan surat ke Presiden, Kemkumham, Kapolri, Jaksa Agung karena ini susah tak benar,” ujarnya.
John Richard yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah berharap agar penegak hukum bisa melakukan tugasnya secara profesional dan menegakkan hukum seadil-adilnya.
Menurutnya, putusan perkara perdata kepemilikan tanah sudah sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA) bahwa tanah milik Kwe Foeh Lan, tapi dikriminalisasikan memberi keterangan palsu.
Demikian pula kasus yang dialami Agnes Siane sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, namun kini diungkit lagi oleh Jefrry anak Agnes yang tidak memiliki hak tanah.
“Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi di MA tak ada perihal keterangan palsu dalam catatan putusan apapun. Namun kasus Kwe Foeh Lan yang sudah renta tetap dilanjutkan, dasarnya apa,” katanya.
Sebelumnya, pengacara asal Jakarta, Razman Arif Nasution menduga ada upaya kriminalisasi terhadap seorang nenek berumur 75 tahun, Kwee Foeh Lan.
Menurutnya, Kwee Foeh Lan warga Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Semarang karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan berdasarkan laporan Tan Jefri Wan Yuarta.