
Kendal, gatra.net – Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, di sela memimpin sidang paripurna mendengar jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda di luar Propemperda tahun 2021, mengatakan, Reformasi Birokrasi sebagai ikhtiar untuk menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan akuntabel, perlu diikuti oleh seluruh jajaran pemerintahan di tingkat daerah.
Menurutnya, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pemerintahan menjadi amanat Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu indikatornya, melalui sistem rekrutmen dan promosi jabatan berbasis kompetensi.
"Sejalan dengan semangat itu, kami juga mengingatkan Pemkab Kendal untuk berpedoman pada semangat Reformasi Birokrasi dalam rekrutmen dan pengangkatan jabatan di lingkungan Pemkab Kendal," ujarnya, baru-baru ini.
Politikus PKB itu mengaku mengapresiasi usulan Pemkab Kendal untuk melakukan perubahan terhadap beberapa aturan yang tidak lagi relevan. Menurutnya, pencabutan dan perubahan beberapa pasal pada produk Peraturan Daerah mendesak dilakukan agar tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi dan sekaligus untuk memberikan kepastian hukum.
Makmun yang saat ini sedang menempuh studi magister Ilmu Politik di Universitas Diponegoro tersebut mengaku apa yang disampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol DPRD.
"Pedomannya sudah jelas, misalnya untuk penataan OPD rujukannya PP Nomor 18 Tahun 2016. Ini bagian dari penjabaran road map Reformasi Birokrasi. Jangan kita malah mundur ke belakang, dengan mengabaikan instrumen tata kelola pemerintahan yang baik," terangnya.
Sebelumnya, Bupati Kendal melalui Wakil Bupati, Windu Suko Basuki, menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap penyampaian Raperda di luar Propemperda tahun 2021.
Bupati menyampaikan apresiasi atas tanggapan positif dan dukungan dari mayoritas fraksi terhadap dua Raperda usulan Pemkab Kendal.
Raperda dimaksud meliputi Raperda Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal.
DPRD telah menindaklanjutinya dengan membentuk Pansus untuk membahas dua Raperda usulan bupati tersebut. Sebagaimana harapan bupati agar pembahasan tidak terlalu lama, DPRD menargetkan pembahasan bisa rampung akhir tahun ini.