Home Hukum Garuda Serahkan Masalah Karyawan Transfer Dana Ilegal ke Penegak Hukum

Garuda Serahkan Masalah Karyawan Transfer Dana Ilegal ke Penegak Hukum

Jakarta, gatra.net - Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra angkat bicara terkait kabar mengenai salah satu karyawan perusahaan maskapai nasional Garuda Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana secara ilegal seperti diatur pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh Perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan yang baik, utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana," Irfan Setiaputra dalam rilis yang diterima gatra.net, Sabtu, (04/12).

Karenanya, menurut Irfan, Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, yang tentunya kami percayai akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional.

Ia juga menyatakan, pihakya akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, terlebih mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian, dimana karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti - bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan.

"Dapat kami pastikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan asas tata kelola Perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku. Adapun sebelumnya, Perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan," jelas Irfan.

Irfan menambahkan, proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana ini merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen tegas Garuda Indonesia dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan khususnya yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan pada lingkup Perusahaan maupun aturan hukum mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

"Hal ini sejalan dengan fokus kami dalam memastikan penerapan tata kelola Perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis, termasuk oleh karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut," ujarnya.

253