
Sukoharjo, gatra.net – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dikisaran 1%. Padahal buruh meminta kenaikan dikisaran 10%.
Besaran angka kenaikan itu membuat UMP di Jawa Tengah mengalami kenaikan terendah dibandingkan 15 provinsi lainnya, yakni menjadi Rp1.813.011. Tak heran, hal tersebut lantas menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, mengatakan, kenaikan UMP ini dibuat untuk mengantisipasi kepanikan pengusaha. Sebab, kebutuhan pasar di tengah pandemi Covid-19 ini mengalami perubahan, yakni inginkan barang bagus dengan biaya murah. Sehingga hal tersebut akan berdampak pada industri nasional.
"Yang penting tak ada PHK dulu, saya pikir buruh memahami situasi ini," kata politisi PDIP tersebut, Senin (22/11).
Aria menginginkan, antara pengusaha dan buruh membuat kesepakatan baru, seperti yang dilakukan perusahan di Jabodetabek. Kesepakatan itu untuk mengantisipasi perusahaan pailit yang berujung pada PHK. Selain itu, ada upaya jangka panjang yang akan dilakukan untuk menekan biaya hidup di suatu daerah.
"Misalnya di Cikarang, ada skenario pembiayaan jika perusahaan dalam keadaan untung, tidak untung, dan dalam keadaan merugi," terangnya.
Aria menambahkan, kawasan industri di Jateng jangan sampai seperti kawasan industri di Cikarang dan Bekasi yang gagal menata kawasan. Dengan begitu, ia sudah meminta kepada stakeholder di Jateng agar kawasan industri menyesuaian perumahan buruh.
"Perumahan buruh di kawasan industri itu penting, dengan fasilitas transportasi, pendidikan, dan kesehatan. Maka UMP akan menjadi perhitungan yang lain. Gagalnya membangun kompleks perumahan buruh menimbulkan persaingan dengan adanya pembiayaan lain di luar kawasan itu," tandasnya.