
Jakarta, gatra.net – Gojek dan Tokopedia dilaporkan oleh PT Terbit Financial Technology ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana merek. Laporan ini terkait dengan nama "GoTo" yang digunakan setelah kedua perusahaan tersebut merger.
Merek "GoTo" ini disebut memiliki kesamaan dengan produk dari PT Terbit Financial Technology, yakni "GOTO" yang merupakan e-commerce.
Menanggapi laporan tersebut, Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani, berujar bahwa pihaknya sudah mendaftarkan merek "GoTo".
"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," tutur Astrid melalui pesan singkat kepada wartawan pada Selasa (9/11).
Menurut Astrid, pihaknya juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," tutur Astrid.
Sebelumnya, Laporan Polisi atas perkara ini bernomor STTLP/B/5083/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Oktober 2021.
Kuasa Hukum PT Financial Technology, Alfons Limau, berujar bahwa terdapat kesamaan nama produk. "Nama produk sehingga bunyinya sama," tutur Alfons di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari ini.
Berdasarkan keterangan tertulis dari pihak Alfons, PT Terbit Financial Technology memegang hak atas merek GOTO sebagaimana sertifikat merek nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020. Ini terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Industrial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Alfons menyebutkan bahwa pihak lain baru sekedar mendaftar, tetapi sudah mendapatkan keuntungan. "Sedangkan dalam status baru mendaftar, mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis, yaitu menarik investor dan sebagainya," tuturnya.
Menurut Alfons, penggunaan GoTo oleh PT Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan melanggar hak atas merek "GOTO".
Dalam perkara ini, Gojek dan Tokopedia dilaporkan dengan Pasal 100 Ayat (2) dan atau Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.