Home Hukum Tawuran di Kota Pelajar, Geng SMA Bikin Surat Perjanjian: No Lapor, No Visum!

Tawuran di Kota Pelajar, Geng SMA Bikin Surat Perjanjian: No Lapor, No Visum!

Bantul, gatra.net - Dua geng pelajar SMA dari Kota Yogyakarta dan Bantul melakukan tawuran. Sebelumnya, mereka bertemu guna menyepakati cara tawuran, tempat, jam tawuran, serta senjata yang digunakan.

Hal ini terungkap dalam penangkapan pelaku tawuran yang terjadi pada 29 September lalu di Ring Road Selatan, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pukul 02.00 WIB.

"Tawuran ini melibatkan 14 anggota geng Sepiro yang berasal dari Kota Yogyakarta dan 20 anggota geng Sase yang merupakan geng pelajar Bantul. Dua orang menjadi korban, di mana salah satunya meninggal dunia," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Senin (8/11).

Dalam tawuran itu, jatuh dua korban dari geng Sase yaitu MKA, warga Kecamatan Sewon dengan luka di dada hingga akhirnya meninggal dunia. Adapun RWA, warga Banguntapan, masih dirawat karena mendapat bacokan di bahu.

Atas laporan orang tua MKA, tim Polres Bantul bersama Unit Jatanras Polda DIY menangkap sebelas orang yang terdiri dari delapan orang dewasa dan tiga orang di bawah 17 tahun.

Selain barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu bilah pedang, dan satu bilah celurit, polisi juga memperlihatkan surat perjanjian yang dibuat oleh perwakilan geng di rumah salah satu anggota Sase.

Di selembar kertas putih bergaris tertulis 'Surat Perjanjian Sepiro 23 - Sase 23'.
Kedua belah pihak menerangkan bahwa setiap pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut.
- Tidak boleh lapor kepada siapapun
- Tidak boleh visum
- Menanggung risiko
- Jam 2 harus mulai start (ra teko kalah)
- Jongki (joki atau pembonceng) tidak boleh dikenaiin
- No alumni
- Murni 023!
- Apes ketemu di jalan tanggung sendiri. (No Lapor No Visum)

Perjanjian ini kemudian dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp10 ribu.

Tawuran ini bermula dari tantangan geng Sase via media sosial ke Geng Sepiro. Setelah sepakat, Sase hadir dengan 14 orang sementara Sepiro hadir dengan 20 orang.

"Mereka sudah membekali diri masing-masing membawa senjata tajam," kata Ihsan.

Ihsan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.

Selain itu pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.

Ihsan sangat menyesalkan tawuran tersebut. Menurut dia, peran orangtua dalam pengawasan terhadap anak-anaknya sangat kurang sehingga mereka bebas beraktivitas hingga dini hari. "Ini tidak akan terjadi jika pengawasan orang tua maksimal," ujarnya.

2442