
Jakarta, gatra.net - Pengemudi Bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan di Jalan M.T Haryono, Jakarta Timur pada Senin (25/10) menjadi tersangka. Supir berinisial J ini meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara.
"Hasil gelar perkara tersangka dari kejadian kecelakaan ini adalah pengemudi kendaraan TransJakarta 7477 TK,"ucap Yusri di Gedung Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu (03/11).
Yusri menuturkan bahwa penyebab dari kecelakaan diduga adalah human error. Adapun berdasarkan kedokteran kepolisian dan laboratorium forensik kepolisian, J diduga memiliki riwayat kesehatan epilepsi.
J sendiri dipersangkakan di Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bisa dipenjara paling lama 6 tahun atau denda. Meski begitu, Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, kasus ini dihentikan karena tersangka meninggal dunia.
"Karena pengemudi yang dijadikan tersangka tersebut meninggal dunia maka kemudian terhadap kasus ini kita hentikan dengan mekanisme SP3,"tutur Sambodo di Gedung Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu (03/11).
Sebelumnya, Bus TransJakarta dengan nomor Kendaraan B 7477 TK yang dikemudikan J menabrak Bus TransJakarta dengan nomor kendaraan B 7113 TGB dari arah belakang. Selain J dan 1 penumpang Bus TransJakarta dengan nomor kendaraan B 7113 TGB, terdapat 5 mengalami orang luka berat, dan 26 orang luka ringan.