Home Ekonomi Gugatan PKPU Ditolak, Garuda Fokus Restrukturisasi

Gugatan PKPU Ditolak, Garuda Fokus Restrukturisasi

Jakarta, gatra.net - Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, (21/10) memutuskan menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Gugatan tersebut diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilisnya menyatakan pihaknya, PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur ini.

Seperti diketahui, My Indo Airlines memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juli 2021, dengan registrasi perkara Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban. My Indo mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia atas klaim kurang dari US$700.539 yang terkait dengan kesepakatan kargo 2019.

Dalam menghadapi permohonan PKPU ini, Garuda telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners.

Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diperoleh permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Direktur Utama My Indo Airlines Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak dan Direktur My Indo Airlines M. Ridwan.

Hubungan bisnis My Indo dengan Garuda selaku Termohon awal mulanya terjalin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019.

Pemohon selaku pemberi sewa, sedangkan Termohon sebagai penyewa atas satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.

Terkait putusan pengadilan tersebut, Irfan menegaskan Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. Selain itu juga menjamin operasional penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal.

Sebagai catatan, putusan sidang PKPU menentukan nasib pembayaran utang Garuda Indonesia terhadap My Indo Airlines. Sebelumnya, perusahaan itu mengajukan gugatan karena Garuda menunggak pembayaran sejumlah kewajibannya terhadap perusahaan.

181