
Sukoharjo, gatra.net - Penipuan berkedok arisan online, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ASR, warga Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, diciduk aparat kepolisian. Lebih dari 10 orang member mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.
Menurut keterangan dari Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, arisan online tersebut mulai beroperasi sejak awal Mei. Dimana awalnya para member mengetahui arisan online tersebut dari postingan ASR di media sosial (medsos).
Postingan itu diunggah dengan maksud untuk menarik minat masyarakat, khususnya kaum hawa. Bahkan untuk meyakinkan calon member arisan online, ASR juga membuat grup Whatsapp Arisan Soloraya.
"ASR mengaku produk yang dijualbelikan yakni elpiji 3 kg namun barangnya tidak ada alias fiktif. Total kerugian para member arisan online senilai Rp 299.750.400," terang Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo, dalam keterangan pers rilisnya di Mapolres, Selasa (19/10).
Modus penipuan arisan online itu dengan menawarkan pembelian slot arisan senilai Rp 350.000. Anggota arisan online dijanjikan keuntungan berlipat ganda pada hari kedelapan.
Uang slot arisan kemudian bertambah menjadi Rp 500.000. Tak heran, banyak kalangan wanita yang tergiur dan menjadi member arisan online tersebut.
Setelah berjalan beberapa bulan, para member mengaku ada yang janggal. Dimana ASR tak menepati janji sesuai kesepakatan awal dalam bagi hasil keuntungan. Mereka mencari keberadaan ASR di rumahnya namun tak membuahkan hasil.
Karena sudah buntu mencari keberadaan ASR, salah seorang member melapor ke pihak kepolisian, tepatnya pada Juli 2021 lalu. Sehingga dari situlah kasus terungkap.
Mendapati laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah member arisan online. Penyidik lantas melacak keberadaan ASR yang ternyata bersembunyi dengan menyewa rumah kontrakan di wilayah Condongcatur, Sleman, DIY. Polisi menangkap ASR pada 11 Oktober.
Barang bukti yang disita polisi berupa dua lembar rekening bank, satu bendel surat pernyataan dan bukti percakapan dengan member arisan online, serta satu bendel laporan transaksi finansial member arisan online.
"ASR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," tandasnya.