Home Hukum Warga Diteror, Pemuda Muhammadiyah Khawatir Aspirasi Mandek

Warga Diteror, Pemuda Muhammadiyah Khawatir Aspirasi Mandek

Karanganyar, gatra.net - Tindak kekerasan yang dialami mahasiswa Tangerang oleh oknum aparat kepolisian membuat Pemuda Muhammadiyah Karanganyar angkat bicara. Pemuda Muhammadiyah Karanganyar juga mengaku miris perihal perundungan terhadap penyampai keluhan di media sosial. 
 
"Melihat kondisi di media sosial cukup miris. Pertama, tentang mahasiswa yang di-smackdown polisi sampai terluka dan harus dirawat di rumah sakit. Mereka (mahasiswa) hanya ingin menyampaikan keluhannya, aspirasinya dengan tujuan mengingatkan. Respons yang diterima malah dianiaya. Apakah memang sudah dibatasi suara masyarakat untuk mengingatkan pemimpin?" kata Ketua Pemuda Muhammadiyah Karanganyar, Tarno dalam forum yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah di ruang sidang paripurna DPRD Karanganyar, Selasa (19/10). 
 
Forum yang difasilitasi Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah itu menghadirkan Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah Sumanto, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah Sriyanto Saputro, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso dan anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah M Yunus. Saat sesi tanya jawab di forum bertajuk pemantapan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya dalam upaya memperkuan integrasi daerah itu, Tarno meminta tanggapan para wakil rakyat tentang fenomena di Tangerang yang saat ini sedang ramai diperbincangkan. 
 
Tarno juga menyebut perundungan dialami pengguna akun twitter @fchkautsar. Dalam akun twitternya, ia mencuit 'Polisi se-Indonesia bisa diganti satpam BCA aja gaksih' pada Rabu, 13 Oktober 2021 pukul 21.45 WIB. Gegara hal itu, @fchkautsar mengaku menerima ancaman dan teror dari pengguna twitter lain. Bahkan, sampai pada upaya peretasan akun.
 
"Lalu bagaimana kami selaku masyarakat bisa menyampaikan secara aman dan direspons? Kalau yang terjadi tadi dianggap wajar, bagaimana hak berpendapat bisa tersampaikan?" kata Tarno lagi. 
 
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah, Sumanto mengatakan penyampaian pendapat dilindungi undang-undang. Namun demikian cara penyampaiannya juga harus sesuai aturan. 
 
"Demonstrasi boleh asal tertib. Penyampaian pendapat lewat media sosial juga sah-sah saja. Asal tidak melanggar UU ITE. Janganlah menyinggung SARA," katanya. 
Ia menyarankan penyampai aspirasi menggunakan saluran mediasi ke legislatif. Menurutnya, anggota DPRD merupakan saluran potensial menyentil kebijakan eksekutif. 
 
"Ini misalnya, kepala daerah sulit ditemui, maka pengunjuk rasa bisa minta bantuan ke DPR. Nanti pasti kepala daerahnya kami panggil. Mereka tidak mungkin mangkir dipanggil anggota Dewan. Apa yang menjadi keluhan, akan kami teruskan," katanya.
1285