Home Ekonomi Optimalkan PAD, Cilacap Bakal Terapkan E-Restribusi Pasar

Optimalkan PAD, Cilacap Bakal Terapkan E-Restribusi Pasar

Cilacap, gatra.net – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah berencana melakukan pengembagan pemungutan retribusi berbasis teknologi infomasi melalui e-retribusi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Hal ini disampaikan oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (13/10/2021).

Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengatakan saat ini Pemkab telah mengembangkan sebuah aplikasi bernama PASARKU untuk pembayaran retribusi nontunai. Harapannya, penggunaan e-retribusi ini membuat pendapatan lebih maksimal.

Penggunaan e-retribusi juga akan memudahkan pengelolaan retribusi. Selain itu, pembayaran juga lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Pengelolaan e-retribusi juga memungkinkan pengelola pasar mencegah peredaran uang palsu.

“Diperlukan pengembangan pemungutan retribusi berbasis teknologi informasi melalui e-retribusi atau pemungutan retribusi nontunai yang saat ini telah dibuat aplikasi PASARKU untuk pembayaran yang lebih efektif,” katanya, melalui keterangan tertulis, Rabu malam (13/10).

Perihal peningkatan pemberian layanan pasar yang lebih baik, pada tahun 2021, pemerintah Kabupaten Cilacap telah melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana di 12 pasar di wilayah Cilacap meliputi pembangunan drainase pasar, rehab los pasar dan rehab pasar.

Dia juga menjelaskan, untuk peningkatan, pengembangan dan pengendalian aktivitas pasar serta pemeliharaan dan pengembangan fasilitas pendukung pasar untuk pedagang, Pemerintah Daerah Cilacap akan menyesuaikan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan situasi dengan kondisi saat ini.

“Perda Nomor 5 Tahun 2011 perlu disesuaikan dengan kondisi teraktual, antara lain terkait tarif dan tata cara pembayaran retribusi.” Kata Bupati dalam tanggapannya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Cilacap Umar Said mengatakan bahwa potensi pasar masih ada dan peraturan daerah ini belum pernah berubah sejak 2011.

“Kita punya Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar. Sudah 10 tahun retribusi kita belum naik. Kita mencoba menaikkan retribusi karena pemerintah telah melakukan peningkatan pelayanan pasar dari tahun ke tahun melalui pembangunan atau refitalisasi pasar,” kata Umar.

Umar juga menjelaskan bahwa perubahan retribusi ini nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat di pasar khususnya para pedagang, “retribusi nantinya akan dikembalikan ke pasar lagi. Dari pedagang untuk pedagang. Jika sudah disahkan, kita akan segera lakukan implementasi di pasar-pasar,” jelas Umar.

Selain pemberian tanggapan oleh Bupati Cilacap terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap kali ini Bupati juga memberikan tanggapan mengenai perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tetang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap.


 

1353