
Jakarta, gatra.net – Sidang perkara dugaan korupsi dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, dalam perkara suap pengurusan pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, memunculkan para petinggi korporasi.
Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti fakta persidangan perkara suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Akbar pada Rabu malam (6/10), mengatakan, KPK harus menyeret siapa pun pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap pengurusan pajak tersebut, termasuk korporsinya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum jika terdapat indikasi ke arah itu.
"Ya, untuk korporasi harus dilakukan penyidikan secara mendalam dan menyeluruh," ujar Akbar.
Menurutnya, jika ada bukti-bukti bahwa suatu korporasi tersebut melawan hukum untuk menghindari pembayaran pajak maka harus diproses secara hukum. Korporasi yang terbukti melawan hukum dapat dibubarkan.
“Orang-orang yang melakukan praktik tax evasion dijerat pidana,” tadasnya.
Ia mengungungkapkan, salah satu prkatik pelanggaran pajak melalui skema penggelapan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi pembyaran bahkan sama sekali tidak membayar pajak atau tax evasion yang kerap terjadi adalah dengan mengurangi kewajiban wajib pajak atau dengan kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
Menurutnya, kedua modus tersebut kerap dilakukan karena oknum otoritas pajak bisa bermain dengan diskresi-diskresi terkait hal tersebut. Karena itu, KPK harus menelisik dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara ini.
Pemidanaan korporasi, lanjut Akbar, bukan hal baru di Indonesia, termasuk KPK telah menerapkannya. Namun tentunya ini membutuhkan upaya lebih keras dan komitmen ketua KPK.
“Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat, tidak ada alasan bagi KPK meminta pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada tebang pilih, jangan ada satu pihak merasa aman. Kita harap betul-betul persamaan di depan hukum dipegang aparatur penegak hukum,” ujarnya.
Akbar juga menyampaikan, KPK perlu menelusuri apakah pengurangan nilai pajak yang dilakukan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani hanya di tiga perusahaan, yakni Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama, atau ada kaitannya dalam group perusahaan ini.
“Ini biar terang benderang. Segala kemungkinan perlu diselidiki,” ujar Akbar. Menurutnya, jika ada bukti kuat, maka harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Ya bisa pembayaran denda, uang pengganti atau bisa juga penutupan seluruh atau sebagian perusahaan,” katanya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp57 miliar.
Kedua terdakwa menerima suap sejumlah tersebut dari 3 korporasi, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin.